Connect With Us

Rusak Mobil & Pukuli Polisi, 6 Pelaku Demo Anarkis di Tangerang Jadi Tersangka

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:11

Para tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI, pelaku perusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Enam orang dijadikan tersangka karena terlibat dalam aksi anarkis saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Tangerang, pada 8 Oktober 2020.

Dalam aksi tersebut mereka melakukan perusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi. Keenam tersangka yang masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI tersebut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).

"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

 

Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi anarkis yang terjadi dalam demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.

Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

 

Tersangka MTS melempar batu ke petugas polisi dan melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara. Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil patroli. Sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli Shabara sebanyak tiga kali. 

Kapolres menuturkan pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir. Pihaknya pun memeriksa percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

 

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill