Connect With Us

Rusak Mobil & Pukuli Polisi, 6 Pelaku Demo Anarkis di Tangerang Jadi Tersangka

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:11

Para tersangka berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI, pelaku perusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Enam orang dijadikan tersangka karena terlibat dalam aksi anarkis saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Tangerang, pada 8 Oktober 2020.

Dalam aksi tersebut mereka melakukan perusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi. Keenam tersangka yang masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI tersebut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).

"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto. 

 

Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi anarkis yang terjadi dalam demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.

Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

 

Tersangka MTS melempar batu ke petugas polisi dan melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara. Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil patroli. Sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli Shabara sebanyak tiga kali. 

Kapolres menuturkan pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir. Pihaknya pun memeriksa percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

 

"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(RAZ/HRU)

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill