ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo
Jumat, 4 September 2026 | 12:17
ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.
TANGERANGNEWS.com–Enam orang dijadikan tersangka karena terlibat dalam aksi anarkis saat demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Tangerang, pada 8 Oktober 2020.
Dalam aksi tersebut mereka melakukan perusakan mobil polisi dan pemukulan anggota polisi. Keenam tersangka yang masing-masing berinisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI tersebut dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).

"Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi anarkis yang terjadi dalam demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang.

Untuk tersangka EBP, berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan tersangka DG juga melempar batu ke arah polisi dan TNI, serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.

Tersangka MTS melempar batu ke petugas polisi dan melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara. Tersangka MS menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara. Tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak-injak mobil patroli. Sementara MI berperan menendang pintu sebelah kiri mobil patroli Shabara sebanyak tiga kali.
Kapolres menuturkan pihaknya masih mendalami apakah ada indikasi kegiatan aksi anarkis tersebut diorganisir. Pihaknya pun memeriksa percakapan di telepon genggam milik para tersangka.
"Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan, hanya bersifat ajakan saja. Belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(RAZ/HRU)
ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.
TODAY TAGKebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.
ARYADUTA Lippo Village memasuki usia ke-32 tahun pada September 2026. Selama lebih dari tiga dekade, hotel bintang empat yang berada di kawasan Lippo Village, Tangerang,
Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews