Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com–DPRD Kota Tangerang sedang melakukan pembahasan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) menjadi perumdam (perusahaan umum daerah air minum).
Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi, peraturan yang dimaksud yakni PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan agar BUMD berubah menjadi perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perseroan daerah).
"Untuk PDAM Tirta Benteng, Pemkot Tangerang memilih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng," ujar Edi, Kamis (12/11/2020).
Dia menyebut beberapa hal yang nantinya bakal diatur seiring berubahnya status perusahaan pelat merah ini adalah, perumdam memberikan penguatan kepada PDAM TB, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
"Pada perumdam direksi dipilih berdasarkan uji kelayakan/seleksi atau profesional. Sementara organ perusahaan tetap sama," terangnya.
Dia menambahkan, hal lain yang berubah adalah adanya penambahan masa jabatan dewan pengawas dari semula tiga tahun menjadi empat tahun.
"Ada peluang pengawas dapat diambil dari eksternal, serta dewan pengawas bisa membuat satuan pengawas internal," jelasnya.
Tak hanya itu, menurut Edi dengan berubahnya status, perusahaan berpotensi mengalami kenaikan pendapatan jasa produksi serta adanya dana cadangan 20 persen aktifa produktif dari keuntungan.
"Swasta tidak boleh melaksanakan usaha atau pengelolaan dari hulu sampai hilir terkait air minum. Sedangkan untuk intake air yang dilakukan oleh swasta harus bekerjasama dengan perumdam," terangnya.
Sementara terkait permodalan, nantinya perumdam bisa memperoleh lewat APBD maupun pihak lain. Sedangkan pembagian laba serta sanksi untuk pelanggan diatur dalam perda.
"Semuanya sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus) perumdam,” pungkasnya. (RAZ/RAC)
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGOrang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews