Connect With Us

PDAM TB Tangerang Akan Jadi Perumdam

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 12 November 2020 | 14:01

Tampak depan satu unit gedung Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–DPRD Kota Tangerang sedang melakukan pembahasan perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) menjadi perumdam (perusahaan umum daerah air minum). 

Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi, peraturan yang dimaksud yakni PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengamanatkan agar BUMD berubah menjadi perumda (perusahaan umum daerah) atau perseroda (perseroan daerah).

"Untuk PDAM Tirta Benteng, Pemkot Tangerang memilih menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Benteng," ujar Edi, Kamis (12/11/2020).

Dia menyebut beberapa hal yang nantinya bakal diatur seiring berubahnya status perusahaan pelat merah ini adalah, perumdam memberikan penguatan kepada PDAM TB, kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

"Pada perumdam direksi dipilih berdasarkan uji kelayakan/seleksi atau profesional. Sementara organ perusahaan tetap sama," terangnya.

Dia menambahkan, hal lain yang berubah adalah adanya penambahan masa jabatan dewan pengawas dari semula tiga tahun menjadi empat tahun.

"Ada peluang pengawas dapat diambil dari eksternal, serta dewan pengawas bisa membuat satuan pengawas internal," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Edi dengan berubahnya status, perusahaan berpotensi mengalami kenaikan pendapatan jasa produksi serta adanya dana cadangan 20 persen aktifa produktif dari keuntungan.

"Swasta tidak boleh melaksanakan usaha atau pengelolaan dari hulu sampai hilir terkait air minum. Sedangkan untuk intake air yang dilakukan oleh swasta harus bekerjasama dengan perumdam," terangnya.

Sementara terkait permodalan, nantinya perumdam bisa memperoleh lewat APBD maupun pihak lain. Sedangkan pembagian laba serta sanksi untuk pelanggan diatur dalam perda.

"Semuanya sedang dalam pembahasan panitia khusus (pansus) perumdam,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill