Connect With Us

Investasi Apartemen di Tangsel, Wanita Ini Malah Rugi Ratusan Juta

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 November 2020 | 14:53

Seorang perempuan berinisial MS, 38, saat di wawancarai awak media di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/11/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Perempuan berinisial MS, 38, mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena investasi apartemen di wilayah Jalan Jelupang Raya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Jadi saya beli satu unit apartemen untuk investasi, tapi malah tidak sesuai dengan yang telah disepakati," ujar MS saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/11/2020). 

MS mengaku telah memberikan uang Rp394 juta untuk membeli satu unit apartemen di wilayah Kota Tangerang Selatan tersebut. Dia tertarik membelinya karena dijanjikan diberikan keuntungan 26,5 persen. 

"Tapi sudah jatuh tempo tidak dikembalikan juga uangnya. Dijanji-janjikan terus," ucapnya. 

Menurutnya uang tersebut diperuntukan sebagai pembangunan apartemen. Saat ini, apartemen itu pun sudah terbangun sekitar 90 persen. 

"Makanya saya ajukan gugatan. Masih ada sekitar 3 korban lagi yang senasib dengan saya ini," kata MS. 

Kuasa hukum MS yakni Harry Sitorus menambahkan gugatan tersebut sudah masuk tahapan persidangan. Pada hari ini agenda sidang membacakan materi gugatan. Pihaknya sudah menempuh jalur mediasi, tetapi tak menemui titik temu.

"Proses perdamaian sudah dilakukan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak yang kami gugat. Oleh karena itu kami mengambil jalur hukum. Dan berharap hak klien saya ini bisa dipenuhi," pungkas Harry. (RAZ/RAC)

BANTEN
Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Gubernur Banten Instruksikan OPD Kebut 8 Program Prioritas

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:15

Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan seluruh Kepala Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan nasional.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

KOTA TANGERANG
Proyek Strategis 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 20 Ribu Loker hingga Sekolah Gratis Bagi 29 Ribu Siswa

Proyek Strategis 2026, Pemkot Tangerang Siapkan 20 Ribu Loker hingga Sekolah Gratis Bagi 29 Ribu Siswa

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:52

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tancap gas menyambut tahun 2026 dengan menyiapkan sederet Proyek Strategis Daerah (PSD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill