Connect With Us

Pria Bunuh Kekasih Hingga Busuk Dituntut Jaksa Tangerang 20 Tahun Penjara

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 14 Desember 2020 | 19:27

Suasana Pengadilan Negeri Tangerang insiden pria yang membunuh kekasihnya, Susilawati, 20, di Karawaci, Kota Tangerang, Senin (14/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut MS, 19, pria yang membunuh kekasihnya yakni Susilawati, 20, di wilayah Karawaci, Kota Tangerang dengan hukuman penjara 20 tahun dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Tuntutannya 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ujar Adib Fachri, JPU saat ditemui setelah sidang tuntutan di kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Senin (14/12/2020). 

Adib menjelaskan, ditemukan fakta persidangan  pembunuhan kekasih yang terjadi di eks empang Kampung Gerendeng Pulo, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020) lalu itu karena rasa cemburu. 

Antara pelaku dan korban saat itu belum lama saling mengenal.

Baca Juga :

Setelah dua bulan berkenalan melalui media sosial, keduanya lalu saling jatuh cinta dan sepakat berpacaran. 

Lalu saat itu, pelaku dan korban bertemu untuk berkencan di salah satu apartemen Tangerang. 

Namun, ketika itu korban mendapatkan pesan singkat dengan panggilan sayang dari seorang pria lainnya. 

Lalu, pelaku pun mengetahui pesan romantis tersebut. Hingga akhirnya, pelaku cemburu dan gelap mata. 

"Jadi, terdakwa menghabisi korban di sebuah gang. Hingga akhirnya pelaku membuang korban di suatu empang," katanya. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma menambahkan alasan pihaknya memberitan tuntutan hukuman penjara 20 tahun karena terdakwa merencanakan pembunuhan tersebut. 

"Karena sudah sesuai. Kita lihatnya ini sudah terencana. Jadi, ada jeda waktu bahwa terdakwa berpikir untuk menghilangkan nyawa korban. Apalagi, terdakwa mengupayakan agar jenazah korban tidak dikenali," pungkasnya. (RED/RAC)

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill