Connect With Us

Ini Identitas Korban Kecelakaan di Karang Tengah Tangerang yang Ditolak Tiga RS

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Februari 2021 | 20:35

Tampak pengendara sepeda motor terkapar setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raden Fatah tepatnya di depan pom bensin Karang Tengah pada Kamis (4/2/2021). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian mengungkap identitas dua korban kecelakaan di Jalan Raden Saleh, tepatnya di depan SPBU Karang Tengah, Kota Tangerang yang sempat ditolak tiga rumah sakit (RS) swasta. 

 

Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Badruzzaman mengatakan, kedua korban bernama Ribut Mahardani, 22, dan Cecep Hermansyah, 20. 

 

Ribut merupakan warga Kabupaten Nganjuk. Sedangkan Cecep warga Kabupaten Cilacap. 

 

Kedua korban ini menunggangi sepeda motor Suzuki Satria bernopol R -2139-TF yang dikemudikan Ribut. 

 

"Ya, terlibat kecelakaan dengan kendaraan proton B-1171-SAB yang dikendarai Uda Safrizal pada pukul 02.30," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (4/2/2021). 

 

Kecelakaan terjadi saat mobil Proton ini keluar dari SPBU. Bersamaan dengan itu, datang kendaraan sepeda motor yang dikemudikan Ribut dari arah Ciledug. 

 

"Sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya. 

 

Setelah kejadian itu, pengemudi Proton melarikan diri. Kepolisian belum dapat memastikan penyebab kecelakaan ini. 

 

Dikabarkan, Ribut meninggal dunia. Sedangkan Cecep masih menjalani perawatan di RS EMC. 

 

Sebelum dirawat di RS EMC, kedua korban itu sempat ditolak tiga RS swasta. 

 

"Saat di RS Medika, susternya bilang tidak bisa menangani. Ketika dibawa ke Sari Asih, kamarnya penuh. Lalu, di Bhakti Asih harus ada keluarga korban. Padahal korban sudah kritis," ungkap Batu Permana, warga yang mengantar kedua korban ke RS. 

 

"Akhirnya saya bawa ke EMC. Alhamdulillah bisa ditangani. Hanya saja  korbannya meninggal," jelasnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Kompetisi Marching Band Paramount Petals Wadahi Kreativitas Pelajar Tangerang 

Senin, 27 Juli 2026 | 07:50

Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill