Connect With Us

Dua Korban Kecelakaan yang Ditolak Tiga RS di Tangerang Dapat Santunan Jasa Raharja

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Februari 2021 | 17:38

Tampak pengendara sepeda motor terkapar setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raden Fatah tepatnya di depan pom bensin Karang Tengah pada Kamis (4/2/2021). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com—Dua korban kecelakaan, Ribut Mahardani, 22, dan Cecep Hermansyah, 20, di SPBU Karang Tengah, Kota Tangerang akhirnya mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. 

 

Kepala Jasa Raharja Tangerang Darwin P Sinaga mengatakan, korban atas nama Ribut melalui ahli warisnya menerima santunan meninggal dunia. Sedangkan korban Cecep menerima santunan biaya perawatan rumah sakit. 

 

"Untuk korban yang meninggal santunannya senilai Rp50 juta. Sedangkan korban luka dan masih menjalani perawatan senilai Rp20 juta," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (5/2/2021). 

 

Darwin menjelaskan, korban meninggal telah dibawa keluarga ke kampung halaman di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

 

Sementara korban luka-luka akan melanjutkan perawatan medisnya di kampung halamannya di daerah Cilacap. 

 

"Santunannya sudah kami salurkan," jelasnya. 

 

Santunan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas sehingga dapat meringankan beban keluarga korban. 

Baca Juga :

 

Darwin menambahkan pihaknya telah bekerjasama dengan setiap rumah sakit di wilayah Tangerang dan mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas agar melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat, serta menginformasikan ke Jasa Raharja guna percepatan penanganan perawatan dan penjaminan di rumah sakit. 

 

"Yang paling utama agar tetap hati-hati, tertib berlalu lintas dan mematuhi peraturan berlalulintas serta melengkapi surat-surat kendaraan bermotor, sehingga aman, tertib dan selamat," pungkasnya. 

 

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan itu terjadi di Jalan Raden Saleh, tepatnya di  SPBU Karang Tengah, Kota Tangerang pada Kamis (4/2/2021) dini hari. Kedua korban yang menunggangi sepeda motor menabrak satu unit mobil. Kedua korban sempat ditolak tiga rumah sakit swasta. 

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

PROPERTI
Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Mitra dan Tim Penjualan Terbaik Diganjar Penghargaan Paramount Enterprise Awards 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:39

PT Paramount Enterprise International bersama unit bisnisnya, Paramount Land dan Parador Hotels & Resorts, menggelar Paramount Enterprise Awards 2026 di Grand Ballroom Atria Hotel Gading Serpong, Senin, 9 Februari 2026.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill