Kejari Kota Tangerang saat menyita uang tunai Rp900 Juta yang merupakan tindak kejahatan korupsi di RSUP Dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Kejari Kota Tangerang menyita uang tunai Rp900 Juta yang merupakan tindak kejahatan korupsi di RSUP Dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial NA yang merupakan Aparatur Sipil Negara dilingkungan rumah sakit itu, serta tersangka berinisial YY sebagai penyedia jasa tenaga kerja,” ujar Bayu Probo Sutopo, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Tangerang, Jumat (5/2/2021).
Keduanya ditetapkan pada kasus pengadaan jasa tenaga kerja kebersihan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018 di RSUP dr Sitanala.
“Uang itu merupakan hasil kejahatan kedua tersangka,” katanya.
Dalam kasus tersebut petugas telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Modus keduanya, yakni memanipulasi data para calon tenaga kerja. “Yakni daftar nama orang yang terdaftar dalam kontrak kerja berbeda dengan yang telah dipekerjakan,” jelasnya.
Selain itu, gaji para pekerja pun tidak dibayar sebagaimana mestinya atau terdapat potongan untuk memperkaya diri sendiri. “Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Kami masih terus selidiki, kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""