Kejari Kota Tangerang saat menyita uang tunai Rp900 Juta yang merupakan tindak kejahatan korupsi di RSUP Dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Kejari Kota Tangerang menyita uang tunai Rp900 Juta yang merupakan tindak kejahatan korupsi di RSUP Dr Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial NA yang merupakan Aparatur Sipil Negara dilingkungan rumah sakit itu, serta tersangka berinisial YY sebagai penyedia jasa tenaga kerja,” ujar Bayu Probo Sutopo, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Tangerang, Jumat (5/2/2021).
Keduanya ditetapkan pada kasus pengadaan jasa tenaga kerja kebersihan Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018 di RSUP dr Sitanala.
“Uang itu merupakan hasil kejahatan kedua tersangka,” katanya.
Dalam kasus tersebut petugas telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi. Modus keduanya, yakni memanipulasi data para calon tenaga kerja. “Yakni daftar nama orang yang terdaftar dalam kontrak kerja berbeda dengan yang telah dipekerjakan,” jelasnya.
Selain itu, gaji para pekerja pun tidak dibayar sebagaimana mestinya atau terdapat potongan untuk memperkaya diri sendiri. “Kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,8 miliar. Kami masih terus selidiki, kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.
Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""