Connect With Us

Akhirnya Pegawai PMI Kota Tangerang Menerima Ini

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 13 Februari 2021 | 17:59

Jefri Bagian UDD PMI Kota Tangerang. (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 102 dari total sebanyak 137 pegawai Palang Merah Indonesia Kota Tangerang menjalni vaksinasi COVID-19. 

 

Sedangkan 35 pegawai harus tertunda dan tidak dapat melaksanakan vaksinasi karena terbentur aturan, terkait penyintas, berstatus mengandung serta terdapat yang kondisi kesehatannya sedang kurang baik. 

Vaksinasi COVID-19 dosis kedua itu dilakukan karena menjadikan PMI Kota Tangerang sebagai pihak prioritas karena sering beraktifitas di luar rumah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

 

Jefri salah seorang yang bertanggung jawab pada UDD PMI Kota Tangerang mengatakan, yang tertunda divaksin akan dilaksanakan sekitar sepekan dari waktu yang telah dijadwalkan. 

 

“Jadi target hari ini 102 pegawai. Sisanya seminggu lagi,” katanya. 

 

Arief Wismansyah Wali Kota Tangerang mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan vaksinasi sebanyak 1.776 tenaga kesehatan. 

 

“Saya berharap kepada penyintas COVID-19 untuk segera mendonorkan plasma konvalesen kepada PMI Kota Tangerang. Agar dapat dimanfaatkan pasien untuk lebih mempercepat proses kesembuhan,” kata Wali Kota.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill