Connect With Us

PMI Kota Tangerang Layak Produksi Plasma Darah Konvalesen

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 19 Januari 2021 | 12:08

PMI Kota Tangerang berswa foto bersama selepas donor darah plasma konvalesen, Selasa (19/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—PMI Kota Tangerang sudah memenuhi standar untuk memproduksi plasma darah konvalesen, karena telah mendapatkan sertifikat kelayakan pengolahan darah dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

PMI Kota Tangerang pun masuk dalam daftar 31 PMI se-Indonesia yang direkomendasikan PMI Pusat untuk memproduksi plasma darah konvalesen.

Dalam acara Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen COVID-19 secara daring kemarin, PMI Kota Tangerang berkesempatan mempraktikkan pengambilan plasma darah konvalesen di depan Wakil Presiden. 

Seperti diketahui plasma darah konvalesen menjadi salah satu cara yang dinilai efektif untuk menyembuhkan pasien COVID-19. 

Ketua PMI Kota Tangerang Oman Jumansyah mengungkapkan zoom meeting yang diselenggarakan menjadi awal bagi seluruh UDD PMI untuk pengambilan plasma konvalesen. 

Menurutnya, donor darah plasma konvalesen yang dilaksanakan UDD PMI Kota Tangerang ini atas rekomendasi PMI Pusat dan Kementerian Kesehatan. 

"Karena UDD PMI Kota Tangerang sudah memiliki sertifikasi Badan POM. Kita dalam beberapa pekan terakhir sudah mendapat banyak permintaan plasma darah konvalesen dari banyak rumah sakit, baik di Tangerang maupun DKI Jakarta," ujarnya, Selasa (19/1/2021). 

Kepala UDD PMI Kota Tangerang David H Sidabutar menambahkan sudah banyak rumah sakit yang melakukan permintaan plasma darah konvelesen. 

"Kami terus gencar melakukan kampanye donor plasma konvalesen terhadap masyarakat agar mau menyumbangkan darahnya, terutama bagi para penyintas COVID-19. Plasma darah dari pasien yang pernah terkena Covid-19, akan menyelamatkan banyak nyawa. Ayo donor plasma," ucapnya. 

David mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun manajemen rumah sakit untuk menjalin kerjasama. 

"Untuk menyiasati minimnya pendonor plasma darah yang ada, PMI Kota Tangerang hendak menjalin kerja sama dengan rumah sakit di wilayah Kota Tangerang yang memiliki pasien COVID-19," ungkapnya. 

Adapun warga yang hendak mendonorkan plasma darahnya di PMI Kota Tangerang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 sampai pukul 22.00. 

David mengaku PMI Kota Tangerang siap melayani berapapun pendonor plasma darah yang ada. 

"Kalau untuk pendistribusiannya sendiri, itu akan berlangsung selama 24 jam bila ada yang meminta," pungkasnya. (RAZ/RAC)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BISNIS
Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Minggu, 2 November 2025 | 16:29

Suasana Borneo kini hadir di Gading Serpong. Festival Budaya Gawai Forum Dayak Kalimantan Barat Jakarta (FDKJ) 2025 resmi digelar di Hampton Square Paramount Gading Serpong mulai 31 Oktober hingga 9 November 2025.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill