Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Roti Bakar 88 ini sudah terkenal sejak lama sebagai tempat nongkrong anak muda yang seru dan asik. Walaupun dengan nama roti bakar tetapi menu di sini tidak hanya roti bakar saja, banyak varian menu yang ditawarkan. Harganya pun terjangkau hanya mulai dari Rp8.000 - Rp30.000 saja.
Tempat ini berlokasi di Jalan A Dimyati No 15-17, tidak jauh dari pusat jajanan Pasar Lama Tangerang. Roti Bakar 88 ini beroperasi setiap hari mulai pukul 14.00 - 21.00 WIB.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews