Connect With Us

Pasangan Lagi ‘Indehoy’ di Ruko Cipondoh, Diserbu Satpol PP Tangerang

Tim TangerangNews.com | Minggu, 2 Mei 2021 | 10:59

Panti Pijat di Cipondoh saat diserbu petugas Satpol PP karena masih beroperasi saat puasa. (Dokumentasi Satpol PP / TangerangNews.com@2021)

 

TANGERANGNEWS.com-Pesan pemerintah dan para alim ulama sepertinya tidak mempan ditelinga bagi pengusaha panti pijat dan pria hidung belang. Bukannya perbanyak mencari ampunan Tuhan disaat Ramadan, justru malah ‘indehoy’.  

 

Akhirnya, panti pijat yang berlokasi di Ruko Royal Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 1 Mei 2021 pukul 21.30 WIB diserbu aparat Satpol PP.

Sebab, telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor: 451/1248-Disbudpar Tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan.  BACA JUGA :  Bugil ! Panti Pijat Jalan Benteng Betawi Tangerang Disegel

panti

Kasat Pol PP Kota Tangerang, Agus Henra Fitrahiyana mengatakan, pihaknya menemukan masih beroperasinya panti pijat Jlo tersebut dan menemukan ‘konsumen’ yang sedang ‘indehoy’.  Dia mengaku, akhirnya pihaknya menyegel panti pijat tersebut. 

“Jelas melanggar, selain itu kaitannya juga dengan aturan PPKM,” tegas Agus. 

 

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill