Connect With Us

Jangan Salah, Keluar Masuk Kota Tangerang dari Jabodebek Tak Perlu SIKM

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Mei 2021 | 17:14

Flayer skema perjalanan warga Tangerang pada masa peniadaan mudik. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang diharapkan jangan salah kaprah terkait wajibnya melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. 

Dalam penerapan kebijakan SIKM, warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perjalanan ke kota lain dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) tidak perlu memiliki SIKM. 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, Kota Tangerang merupakan aglomerasi yang masuk dalam wilayah Jabodetabek. 

"Sehingga, kalau dari Kota Tangerang ingin melakukan perjalanan ke kota lain di dalam wilayah Jabodetabek tidak membutuhkan SIKM," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021). 

Buceu mengungkapkan, apabila ASN, BUMN, BUMD serta Prajurit TNI bertugas dari luar Jabodetabek misalnya dari Kota Serang, tetapi rumahnya di Kota Tangerang harus tetap melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. 

"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Kemudian, bagi pekerja sektor informasi dan non pekerja harus melampirkan SIKM dari kepala desa atau lurah setempat," ucapnya. 

Flayer skema perjalanan arga Tangerang pada masa peniadaan mudik.

Buceu menuturkan, ada empat alasan keperluan mendesak yang diizinkan ke luar wilayah Jabodetabek. Seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit, keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan, SIKM harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan. 

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan, alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," katanya. 

Selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang mengantongi SIKM yang dikeluarkan kelurahan domisili berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. 

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19," pungkasnya. (RED/RAC)

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill