Connect With Us

Jangan Salah, Keluar Masuk Kota Tangerang dari Jabodebek Tak Perlu SIKM

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 6 Mei 2021 | 17:14

Flayer skema perjalanan warga Tangerang pada masa peniadaan mudik. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat Kota Tangerang diharapkan jangan salah kaprah terkait wajibnya melampirkan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk mendukung kebijakan peniadaan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. 

Dalam penerapan kebijakan SIKM, warga Kota Tangerang yang ingin melakukan perjalanan ke kota lain dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) tidak perlu memiliki SIKM. 

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan, Kota Tangerang merupakan aglomerasi yang masuk dalam wilayah Jabodetabek. 

"Sehingga, kalau dari Kota Tangerang ingin melakukan perjalanan ke kota lain di dalam wilayah Jabodetabek tidak membutuhkan SIKM," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021). 

Buceu mengungkapkan, apabila ASN, BUMN, BUMD serta Prajurit TNI bertugas dari luar Jabodetabek misalnya dari Kota Serang, tetapi rumahnya di Kota Tangerang harus tetap melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. 

"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Kemudian, bagi pekerja sektor informasi dan non pekerja harus melampirkan SIKM dari kepala desa atau lurah setempat," ucapnya. 

Flayer skema perjalanan arga Tangerang pada masa peniadaan mudik.

Buceu menuturkan, ada empat alasan keperluan mendesak yang diizinkan ke luar wilayah Jabodetabek. Seperti kunjungan keluarga yang sedang sakit, keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan persalinan atau melahirkan yang hanya didampingi dua orang. 

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menambahkan, SIKM harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon serta indentitas diri calon pelaku perjalanan. 

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi satu orang. Dan, alasan persalinan yang hanya boleh didampingi dua orang," katanya. 

Selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang mengantongi SIKM yang dikeluarkan kelurahan domisili berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. 

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas COVID-19," pungkasnya. (RED/RAC)

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill