Connect With Us

Perhatikan! Ini 31 Titik Pengetatan Larangan Mudik 2021 di Jabodetabek

Tim TangerangNews.com | Kamis, 6 Mei 2021 | 15:22

Polisi saat berjaga menyekat kendaraan pemudik di pos penyekatan di Jalan Gatot Subroto. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Dalam mengawasi ketentuan yang berlaku hingga 17 Mei 2021 ini, terdapat 31 pos pengetatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jabodetabek.

Adapun 31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 pos check point dan 14 pos penyekatan. Sebanyak 1.313 personel pun dikerahkan di titik check point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.

Nantinya, petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.

Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memberlakukan sanksi bagi yang nekat mudik.


Berikut 31 lokasi titik check point dan penyekatan di Jabodetabek seeprti yang dilansir dari Kompas:

17 lokasi check point:

1. Jakarta Barat
Kalideres
Joglo

2. Jakarta Timur
Jalan Lampiri Raya
Kalimalang Panasonic

3. Jakarta Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan

4. Jakarta Selatan
Pasar Jumat
Depan Kampus Budi Luhur

5. Kota Bekasi
Sumber Arta
Harapan Indah

6. Kabupaten Bekasi
Kalimalang Tambun
Cibarusah

7. Depok
Jalan Raya Ciputat-Bogor
Jalan Raya Bogor
Gerbang Tol Brigif
Gerbang Tol Kukusan
Gerbang Tol Bojong Gede

8. Tangerang Kota
Kebon Nanas

14 lokasi penyekatan:

1. Kota Bekasi
Gerbang Tol Bekasi Barat
Gerbang Tol Bekasi Timur

2. Kabupaten Bekasi
Kedung Waringin
Cubeet
Gerbang Tol Tambun
Gerbang Tol Cibitung
Gerbang Tol Cikarang Pusat
Gerbang Tol Cibatu

3. Tangerang Kota
Jatiuwung

4. Tangerang Selatan
Gerbang Tol Bitung
Pos Bitung

5. Polda Metro
Cikarang Barat
Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
Cikupa

Kebijakan tersebut merupakan ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Disebutkan dalam ketentuan itu masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.

Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

KOTA TANGERANG
Jangan Sampai Terlewat, Program Diskon Pajak Kendaraan Segera Berakhir 

Jangan Sampai Terlewat, Program Diskon Pajak Kendaraan Segera Berakhir 

Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:16

Kepala UPTD Samsat Cikokol Kota Tangerang, Awal Pasenggong mengajak masyarakat memanfaatkan program diskon pajak kendaraan bermotor sebelum waktunya habis per tanggal 31 Oktober.

OPINI
Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Membenahi Kekuasaan: Dari Naluri Politik Menuju Nalar Ilmu Pengetahuan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:03

Kekuasaan sering kali merasa mengetahui apa yang terbaik bagi rakyatnya. Dengan kewenangan yang dimiliki, pemerintah dapat membuat peraturan, mengalokasikan anggaran, membangun infrastruktur, dan menentukan arah pembangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill