TANGERANGNEWS.com-Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Dalam mengawasi ketentuan yang berlaku hingga 17 Mei 2021 ini, terdapat 31 pos pengetatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jabodetabek.
Adapun 31 titik pengetatan di Jabodetabek itu terdiri dari 17 pos check point dan 14 pos penyekatan. Sebanyak 1.313 personel pun dikerahkan di titik check point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.
Nantinya, petugas yang berjaga di 17 pos check point akan menegakkan protokol kesehatan dan filterisasi awal kendaraan pemudik.
Sementara petugas yang berjaga di 14 titik penyekatan akan menegakkan protokol kesehatan, memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM), dan memberlakukan sanksi bagi yang nekat mudik.
Berikut 31 lokasi titik check point dan penyekatan di Jabodetabek seeprti yang dilansir dari Kompas:
17 lokasi check point:
1. Jakarta Barat
Kalideres
Joglo
2. Jakarta Timur
Jalan Lampiri Raya
Kalimalang Panasonic
3. Jakarta Utara
Jalan Perintis Kemerdekaan
4. Jakarta Selatan
Pasar Jumat
Depan Kampus Budi Luhur
5. Kota Bekasi
Sumber Arta
Harapan Indah
6. Kabupaten Bekasi
Kalimalang Tambun
Cibarusah
7. Depok
Jalan Raya Ciputat-Bogor
Jalan Raya Bogor
Gerbang Tol Brigif
Gerbang Tol Kukusan
Gerbang Tol Bojong Gede
8. Tangerang Kota
Kebon Nanas
14 lokasi penyekatan:
1. Kota Bekasi
Gerbang Tol Bekasi Barat
Gerbang Tol Bekasi Timur
2. Kabupaten Bekasi
Kedung Waringin
Cubeet
Gerbang Tol Tambun
Gerbang Tol Cibitung
Gerbang Tol Cikarang Pusat
Gerbang Tol Cibatu
3. Tangerang Kota
Jatiuwung
4. Tangerang Selatan
Gerbang Tol Bitung
Pos Bitung
5. Polda Metro
Cikarang Barat
Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat
Cikupa
Kebijakan tersebut merupakan ketentuan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Disebutkan dalam ketentuan itu masyarakat dilarang meninggalkan daerah domisili masing-masing kecuali karena alasan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dunia.
Hal itu berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat. Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.