Connect With Us

Ganja 65 Kg yang Diungkap Polres Metro Tangerang Jaringan Sumatera, Ini Peran Pelaku

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:11

Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti puluhan bungkus siap edar jenis ganja dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus ganja seberat 65 kilogram (Kg) yang berupaya diselundupkan kurir pria berinisial CR. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba yang diungkap pada Rabu (5/5/2021) ini merupakan jaringan Sumatra. 

Adapun jika lolos, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021). 

Selain CR, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya. 

"Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres," katanya. 

Kedua pelaku kurir narkoba jenis ganja.

Selain ganja dengan berat 65 Kg, petugas menyita barang bukti berupa seunit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja. 

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," ucap Kapolres. 

Pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. 

Lalu, petugas pun membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kg melalui jasa ekspedisi. 

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus dari Tangerang Ini Jadi Satu-satunya PTS yang Masuk 1.000 Besar QS World University Rankings 2026

Kampus dari Tangerang Ini Jadi Satu-satunya PTS yang Masuk 1.000 Besar QS World University Rankings 2026

Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:18

Binus University masuk ke dalam jajaran 1.000 besar dunia versi QS World University Rankings (QS WUR) 2026.

BANTEN
Banten Punya 11 Lokasi Pariwisata Strategis, Andra Soni Dorong Sport Tourism

Banten Punya 11 Lokasi Pariwisata Strategis, Andra Soni Dorong Sport Tourism

Jumat, 20 Juni 2025 | 18:59

Gubernur Banten Andra Soni mengajak Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) Provinsi Banten, aktif dalam mengembangkan even olahraga rekreasi massal yang berbasis sport tourism.

NASIONAL
Kasus Tudingan Penggelapan Distop Polda Metro Jaya, Ketua PWI Pusat Pertimbangkan Lapor Balik

Kasus Tudingan Penggelapan Distop Polda Metro Jaya, Ketua PWI Pusat Pertimbangkan Lapor Balik

Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:50

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya.

TANGSEL
Banyak Peredaran Narkoba di Tangsel, Benyamin Ajak Gen Z Ikut Perangi

Banyak Peredaran Narkoba di Tangsel, Benyamin Ajak Gen Z Ikut Perangi

Sabtu, 21 Juni 2025 | 18:44

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davie mengajak segenap masyarakat untuk memerangi narkoba yang telah merusak bangsa dan negara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill