Connect With Us

Ganja 65 Kg yang Diungkap Polres Metro Tangerang Jaringan Sumatera, Ini Peran Pelaku

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:11

Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti puluhan bungkus siap edar jenis ganja dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus ganja seberat 65 kilogram (Kg) yang berupaya diselundupkan kurir pria berinisial CR. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba yang diungkap pada Rabu (5/5/2021) ini merupakan jaringan Sumatra. 

Adapun jika lolos, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021). 

Selain CR, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya. 

"Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres," katanya. 

Kedua pelaku kurir narkoba jenis ganja.

Selain ganja dengan berat 65 Kg, petugas menyita barang bukti berupa seunit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja. 

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," ucap Kapolres. 

Pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. 

Lalu, petugas pun membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kg melalui jasa ekspedisi. 

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

NASIONAL
Purbaya Optimistis Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Kembali Melandai

Purbaya Optimistis Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Kembali Melandai

Senin, 22 Juni 2026 | 12:44

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Green 95 berpeluang turun setelah sebelumnya mengalami kenaikan pada 9 Juni 2026.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BISNIS
Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di Indonesia membuka lebar keran peluang baru bagi masyarakat untuk mendulang penghasilan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill