Connect With Us

Ganja 65 Kg yang Diungkap Polres Metro Tangerang Jaringan Sumatera, Ini Peran Pelaku

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:11

Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti puluhan bungkus siap edar jenis ganja dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus ganja seberat 65 kilogram (Kg) yang berupaya diselundupkan kurir pria berinisial CR. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba yang diungkap pada Rabu (5/5/2021) ini merupakan jaringan Sumatra. 

Adapun jika lolos, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021). 

Selain CR, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya. 

"Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres," katanya. 

Kedua pelaku kurir narkoba jenis ganja.

Selain ganja dengan berat 65 Kg, petugas menyita barang bukti berupa seunit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja. 

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," ucap Kapolres. 

Pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. 

Lalu, petugas pun membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kg melalui jasa ekspedisi. 

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill