Connect With Us

Ganja 65 Kg yang Diungkap Polres Metro Tangerang Jaringan Sumatera, Ini Peran Pelaku

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 25 Mei 2021 | 17:11

Polres Metro Tangerang Kota saat menunjukan barang bukti puluhan bungkus siap edar jenis ganja dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus ganja seberat 65 kilogram (Kg) yang berupaya diselundupkan kurir pria berinisial CR. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba yang diungkap pada Rabu (5/5/2021) ini merupakan jaringan Sumatra. 

Adapun jika lolos, ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

"Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (25/5/2021). 

Selain CR, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya. 

"Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres," katanya. 

Kedua pelaku kurir narkoba jenis ganja.

Selain ganja dengan berat 65 Kg, petugas menyita barang bukti berupa seunit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja. 

"Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat," ucap Kapolres. 

Pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. 

Lalu, petugas pun membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kg melalui jasa ekspedisi. 

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill