Connect With Us

Wanita Ini Paksa Melahirkan Meski Prematur di Klinik Balaraja, Ternyata Gugurkan Kandungan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Mei 2021 | 12:57

Ilustrasi gugurkan kandungan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Tangerang mengamankan dua pria berinisial HT, 38, dan SW, 43, karena terlibat dalam kasus aborsi seorang wanita berinisial WP, 34.

Aborsi itu dilakukan WP, warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, atas permintaan pacarnya HT. Proses aborsi dilakukan dengan meminum obat yang dijual SW.

Setelah meminum obat ketiganya datang ke klinik bersalin di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/5/2021). WP beralasan mau melahirkan.

Pihak klinik sempat merujuknya ke rumah sakit lantaran usia kandungan belum cukup atau prematur, namun WP menolak. Hingga akhirnya bayinya terlahir dengan keadaan meninggal. 

Hal ini ternyata dicurigai pihak klinik. Dokter klinik itu pun melaporkannya ke Polresta Tangerang. 

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga mengamankan dua pria tersebut.

"HT diketahui merupakan pasangan dan juga ayah biologis dari anak yang dikandung WP. Dimana, ia terbukti terlibat karena meminta WP untuk melakukan tindak aborsi itu," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (28/5/2021).

Kemudian, pelaku lainnya yakni SW, merupakan pedagang obat pengguggur kandungan. Ia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.

"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.

Dalam prakteknya, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet.

Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.

"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

OPINI
Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Pertamax Naik, Rakyat Kecil Ikut Tercekik

Senin, 15 Juni 2026 | 20:21

Kenaikan harga BBM jenis Pertamax seolah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil karena harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sekilas, kebijakan ini tampak tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

PROPERTI
The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47

Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill