Menelisik Board of Peace Gaza Palestina Ala Trump
Jumat, 30 Januari 2026 | 20:34
Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.
TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Tangerang mengamankan dua pria berinisial HT, 38, dan SW, 43, karena terlibat dalam kasus aborsi seorang wanita berinisial WP, 34.
Aborsi itu dilakukan WP, warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, atas permintaan pacarnya HT. Proses aborsi dilakukan dengan meminum obat yang dijual SW.
Setelah meminum obat ketiganya datang ke klinik bersalin di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/5/2021). WP beralasan mau melahirkan.
Pihak klinik sempat merujuknya ke rumah sakit lantaran usia kandungan belum cukup atau prematur, namun WP menolak. Hingga akhirnya bayinya terlahir dengan keadaan meninggal.
Hal ini ternyata dicurigai pihak klinik. Dokter klinik itu pun melaporkannya ke Polresta Tangerang.
Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga mengamankan dua pria tersebut.
"HT diketahui merupakan pasangan dan juga ayah biologis dari anak yang dikandung WP. Dimana, ia terbukti terlibat karena meminta WP untuk melakukan tindak aborsi itu," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (28/5/2021).
Kemudian, pelaku lainnya yakni SW, merupakan pedagang obat pengguggur kandungan. Ia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.
"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.
Dalam prakteknya, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet.
Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.
"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)
Upaya Amerika untuk menguasai timur tengah, dengan menjadikan Israel sebagai penjaga kepentingannya di Timur tengah, tidak berjalan mulus.
TODAY TAGRuas Jalan Maloko–Dangdang yang selama puluhan tahun rusak dan nyaris tak tersentuh pembangunan dipastikan akan diperbaiki pada 2026 melalui rencana kolaborasi antarpemerintah daerah.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan yang masih akan terjadi pada awal Februari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews