Connect With Us

Wanita Ini Paksa Melahirkan Meski Prematur di Klinik Balaraja, Ternyata Gugurkan Kandungan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Mei 2021 | 12:57

Ilustrasi gugurkan kandungan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Tangerang mengamankan dua pria berinisial HT, 38, dan SW, 43, karena terlibat dalam kasus aborsi seorang wanita berinisial WP, 34.

Aborsi itu dilakukan WP, warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, atas permintaan pacarnya HT. Proses aborsi dilakukan dengan meminum obat yang dijual SW.

Setelah meminum obat ketiganya datang ke klinik bersalin di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/5/2021). WP beralasan mau melahirkan.

Pihak klinik sempat merujuknya ke rumah sakit lantaran usia kandungan belum cukup atau prematur, namun WP menolak. Hingga akhirnya bayinya terlahir dengan keadaan meninggal. 

Hal ini ternyata dicurigai pihak klinik. Dokter klinik itu pun melaporkannya ke Polresta Tangerang. 

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga mengamankan dua pria tersebut.

"HT diketahui merupakan pasangan dan juga ayah biologis dari anak yang dikandung WP. Dimana, ia terbukti terlibat karena meminta WP untuk melakukan tindak aborsi itu," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (28/5/2021).

Kemudian, pelaku lainnya yakni SW, merupakan pedagang obat pengguggur kandungan. Ia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.

"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.

Dalam prakteknya, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet.

Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.

"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill