Connect With Us

Wanita Ini Paksa Melahirkan Meski Prematur di Klinik Balaraja, Ternyata Gugurkan Kandungan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Mei 2021 | 12:57

Ilustrasi gugurkan kandungan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Tangerang mengamankan dua pria berinisial HT, 38, dan SW, 43, karena terlibat dalam kasus aborsi seorang wanita berinisial WP, 34.

Aborsi itu dilakukan WP, warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, atas permintaan pacarnya HT. Proses aborsi dilakukan dengan meminum obat yang dijual SW.

Setelah meminum obat ketiganya datang ke klinik bersalin di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/5/2021). WP beralasan mau melahirkan.

Pihak klinik sempat merujuknya ke rumah sakit lantaran usia kandungan belum cukup atau prematur, namun WP menolak. Hingga akhirnya bayinya terlahir dengan keadaan meninggal. 

Hal ini ternyata dicurigai pihak klinik. Dokter klinik itu pun melaporkannya ke Polresta Tangerang. 

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga mengamankan dua pria tersebut.

"HT diketahui merupakan pasangan dan juga ayah biologis dari anak yang dikandung WP. Dimana, ia terbukti terlibat karena meminta WP untuk melakukan tindak aborsi itu," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (28/5/2021).

Kemudian, pelaku lainnya yakni SW, merupakan pedagang obat pengguggur kandungan. Ia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.

"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.

Dalam prakteknya, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet.

Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.

"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Imbas Antrean Panjang, Wali Kota Tangerang Minta Disdukcapil Evaluasi 

Imbas Antrean Panjang, Wali Kota Tangerang Minta Disdukcapil Evaluasi 

Senin, 16 Juni 2025 | 18:33

Imbas terjadinya antrean panjang dalam layanan administrasi kependudukan, Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill