Connect With Us

Wanita Ini Paksa Melahirkan Meski Prematur di Klinik Balaraja, Ternyata Gugurkan Kandungan

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 28 Mei 2021 | 12:57

Ilustrasi gugurkan kandungan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Tangerang mengamankan dua pria berinisial HT, 38, dan SW, 43, karena terlibat dalam kasus aborsi seorang wanita berinisial WP, 34.

Aborsi itu dilakukan WP, warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan, atas permintaan pacarnya HT. Proses aborsi dilakukan dengan meminum obat yang dijual SW.

Setelah meminum obat ketiganya datang ke klinik bersalin di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (27/5/2021). WP beralasan mau melahirkan.

Pihak klinik sempat merujuknya ke rumah sakit lantaran usia kandungan belum cukup atau prematur, namun WP menolak. Hingga akhirnya bayinya terlahir dengan keadaan meninggal. 

Hal ini ternyata dicurigai pihak klinik. Dokter klinik itu pun melaporkannya ke Polresta Tangerang. 

Atas laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, hingga mengamankan dua pria tersebut.

"HT diketahui merupakan pasangan dan juga ayah biologis dari anak yang dikandung WP. Dimana, ia terbukti terlibat karena meminta WP untuk melakukan tindak aborsi itu," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (28/5/2021).

Kemudian, pelaku lainnya yakni SW, merupakan pedagang obat pengguggur kandungan. Ia menjual obat tersebut kepada WP untuk melancarkan aksinya.

"SW kita amankan di tempat berjualannya di kawasan Lemahabang, Cikarang, Bekasi. Dengan mengamankan barang bukti berbagai macam alat bantu seks, berbagai obat kuat, dan uang penjualan obat penggugur kandungan," ujarnya.

Dalam prakteknya, SW juga menawarkan jasa menjual obat penggugur kandungan melalui website di internet.

Untuk meyakinkan, tersangka SW kerap memberikan testimoni dari orang-orang yang diklaim berhasil menggugurkan kandungan karena obat atau bantuan dari tersangka SW.

"Karena melihat testimoni dari SW, kedua pasangan ini pun tergiur untuk melancarkan tindakannya (mengugurkan kandungan) itu," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

TANGSEL
100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

100 Personel Damkar Dikerahkan ke Kebakaran Pabrik di Serpong, 6 Jam Baru Padam

Selasa, 16 September 2025 | 14:15

Kobaran api hebat yang melalap sebuah gudang logistik di Jalan Bhayangkara 1, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). membuat geger warga sekitar, Senin malam 14 September 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill