Connect With Us

Duh, 30 Warga Gerendeng Karawaci Tangerang juga Positif COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 8 Juni 2021 | 16:07

Tampak RW11 Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci melockdown guna mencegah penyebaran COVID-19, Kota Tangerang, Selasa 8 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Tak hanya di RW3 Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang yang dilockdown dampak puluhan warga positif COVID-19. 

Kini diketahui, di RW11 Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci juga dilockdown lantaran 30 warga di pemukiman ini terkonfirmasi positif COVID-19. 

"Kondisi hari ini per kemarin sore yang positif 30 orang terdiri dari 2 RT. Jadi, paling banyak di RT 3 ada 29 orang," jelas Nasron A Mufti, Lurah Gerendeng, Selasa 8 Juni 2021. 

Lurah menyebut, 30 warganya ini positif COVID-19 karena tertular dari lingkungan keluarga pasca-mudik Lebaran kemarin. 

"Ada beberapa aspek dari faktor keluarga, lebaran mudik," ungkapnya. 

Dari 30 warga yang positif COVID-19, 16 orang di antaranya melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, sedangkan 14 orang lainnya melakukan isolasi di rumah isolasi terkonsentrasi. 

 

Lurah menambahkan, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya penanganan warga yang positif COVID-19 ini dengan pengetatan akses keluar masuk lingkungan, serta memberikan bantuan logistik kepada warga. 

"Saat ini sudah dilakukan upaya penutupan dan pemberlakuan jam malam. Lalu hari ini kita berikan bantuan sembako dari Dinsos kepada warga yang lagi isolasi mandiri," katanya. 

Warga setempat, Candra menuturkan, lingkungannya saat ini sedang dikarantina, meskipun tetap memperbolehkan warga keluar masuk pemukiman. 

"Kondisi sekarang kita lockdown. Kalau yang sehat bisa kerja. Tapi hanya satu pintu doang, semua gang ditutup semua kita cuma bisa pake satu akses saja," katanya. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.).

BISNIS
Nasabah Wajib Tahu! Ini Aturan dan Etika Debt Collector Tarik Kendaraan

Nasabah Wajib Tahu! Ini Aturan dan Etika Debt Collector Tarik Kendaraan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:01

Aktivitas penagihan utang dalam industri pembiayaan seringkali memicu persoalan di tengah masyarakat. Tak jarang terjadi gesekan ketika ada penarikan paksa kendaraan oleh debt collector (professional collector).

TEKNO
Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Kompetisi Robotik Nasional Digelar di Tangerang, Kemenpora Tekankan Penguatan Daya Saing Digital Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:41

Kompetisi teknologi bidang coding dan robotik, Codero National Competition (CNC) 2026 digelar di Mall @ Alam Sutera, Tangerang, selama 24–25 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill