Connect With Us

Pencemaran Sungai Poris Gaga Tangerang Dicek Aktivis & Dinas LH, Pencemar Bisa Dipidana & Denda Rp3 M

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 17 Juni 2021 | 15:52

Aktivis lingkungan dari Banksasuci dan petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mengunjungi serta melakukan pengecekan Sungai Poris Gaga Baru, Kota Tangerang, Kamis 17 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Aktivis lingkungan dari Banksasuci dan petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah melakukan pengecekan atas dugaan pencemaran Sungai Poris Gaga Baru, Kota Tangerang, Kamis 17 Juni 2021. 

"Pada Pukul 11.00 WIB kami menyisir lokasi yang dimaksud dan mendapati lokasi di bawah Jembatan Merah Poris, berdasarkan keterangan warga RT 01/01 Poris Gaga Baru, Jamaludin bahwa air pekat berwarna merah terlihat sejak pagi hari pada tanggal 16/6 hingga malam hari sedangkan pada pagi hari tanggal 17/6 aliran air menjadi pekat hitam, sumber pencemaran diduga dari aliran yang bersumber dari salah satu industri di Jalan pembangunan 1," jelas Ade Yunus, Direktur Banksasuci.

 

Menurutnya, petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah mengambil sampel air yang diduga tercemar limbah tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Tampak Sungai Poris Gaga Baru, Kota Tangerang, Kamis 17 Juni 2021.

"Kita sudah minta Dinas LH untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan secara tegas low enforcement,  agar ada efek jera," katanya.

Ade menegaskan, industri yang sengaja membuang limbah tanpa diolah ke sungai sudah masuk tindakan pidana. Bahkan, bisa dianggap kejahatan luar biasa karena mencemari lingkungan. 

Berdasarkan peristiwa tersebut, kata Ade, ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. 

Aktivis lingkungan dari Banksasuci saat mengunjungi Sungai Poris Gaga Baru, Kota Tangerang, Kamis 17 Juni 2021.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH. 

Adapun bunyi Pasal 60 UU PPLH, "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."

Sedangkan bunyi Pasal 104 UU PPLH, "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)." (RED/RAC)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

BISNIS
Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Ladang Cuan Baru, Anak Muda Tangerang Didorong Manfaatkan Affiliate Marketing

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Pesatnya pertumbuhan ekosistem ekonomi digital di Indonesia membuka lebar keran peluang baru bagi masyarakat untuk mendulang penghasilan.

KOTA TANGERANG
Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Senin, 22 Juni 2026 | 20:34

Perubahan lanskap dunia kerja yang bergerak cepat kini menjadi tantangan besar bagi orang tua dan calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill