Connect With Us

Beri Kemudahan, Layanan PBB & BPHTB di Kota Tangerang Dilakukan Online

Advertorial | Kamis, 15 Juli 2021 | 20:49

Flayer himbauan PBB dan BPHTB online. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menyampaikan pelayanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan secara daring atau online. 

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, pelayanan offline untuk sementara waktu ditutup demi menekan kasus COVID-19, dan dialihkan secara online.

Adapun pelayanan online untuk PBB melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sedangkan untuk BPHTB online melalui email [email protected] atau WA ke 082133335530. Serta aplikasi Tangerang LIVE.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa.

"Masifnya pandemi COVID-19 ini dan semua aktivitas secara langsung harus berbatasan, maka Bapenda dalam melakukan pelayanan perpajakan diarahkan secara online," ujarnya, Kamis 15 Juli 2021.

Kiki menjelaskan, pelayanan PBB seperti mutasi, perbaikan NOP, bisa dilakukan secara online untuk memudahkan pelayanan selama pandemi COVID-19.

"Aplikasi atau web online yang sudah kami siapkan juga sangat memudahkan pelayanan, jadi para wajib pajak tinggal mengikuti saja menu atau persyaratannya," ucapnya.

Flayer himbauan PBB dan BPHTB online.

Menurutnya, Bapenda Kota Tangerang juga bekerja sama dengan sejumlah platform seperti BJB, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, Link Aja untuk pembayaran PBB.

"Jadi, pembayaran bisa dilakukan dengan cukup di rumah saja. Nah, untuk pembayaran konvensional atau offline-nya bisa dilakukan di counter BJB, Indomaret, Alfamart, dan Kantor POS dengan membawa NOP," jelasnya.

Sedangkan untuk pembayaran BPHTB, kata Kiki, bisa transaksi langsung ke konter BJB. "Mencetak SPPT-nya bisa di rumah dengan membuka aplikasi Tangerang LIVE," katanya.

Kiki berharap, para wajib pajak di Kota Tangerang bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak untuk kemajuan Kota Tangerang.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill