Satgas Anti Rentenir Dibentuk di Tangerang, Cegah Warga Terjebak Pinjaman Ilegal
Jumat, 11 September 2026 | 19:22
Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir resmi dibentuk oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Perbaikan jalan yang dilakukan tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Jalan Perintis Kemerdekaan atau underpass Cikokol, Kota Tangerang ditargetkan rampung pada pekan depan.
"Mudah-mudahan Minggu depan selesai," ujar Dody Ardiansyah, Kabid Operasi dan Pemeliharaan Dinas PUPR Kota Tangerang, Senin 23 Agustus 2021.
Saat ini, pihak Dinas PUPR sedang melakukan pengukuran dan pengujian tanah dasar untuk memastikan agar konstruksi jalan yang terbangun telah memenuhi spesifikasi dan persyaratan.
Adapun jika sudah sesuai spesifikasi dan persyaratan, dapat dilakukan pekerjaan lapisan subbase dengan agregat A.
"Kami bekerja sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur). Nanti jika sudah dipastikan oke, memasuki tahap pengecoran," jelas Dody.
Dody meminta kepada masyarakat, terutama pengguna jalan untuk bersabar dan tetap berhati-hati, ketika melintas Jalan Perintis Kemerdekaan mengarah ke dalam Kota Tangerang, karena ruas jalan yang diperbaiki ditutup, dan arus lalu lintas dialihkan ke jalur sebaliknya.
"Kami mohon doa dari seluruh pengguna jalan, semoga upaya yang kami lakukan untuk memperbaiki jalan ini segera dapat terselesaikan," pungkasnya.
Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir resmi dibentuk oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGMayora Group kembali memberangkatkan karyawannya untuk menunaikan ibadah umroh sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan dedikasi selama bekerja di perusahaan.
Swiss-BelHotel Airport Jakarta memasuki usia ke-11 tahun. Momen tersebut dirayakan dengan mengangkat tema “Growing Stronger, Success Together” sebagai refleksi perjalanan hotel sekaligus semangat menyambut perkembangan di tahun-tahun berikutnya.
Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews