Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang menggelar sentra vaksinasi massal di Balai Kota Tangerang dengan sasaran 16.000 pelajar tingkat SMP dan SMA, Rabu 1 September Siang.
Percepatan vaksinasi ini merupakan salah satu langkah persiapan menjelang penerapan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Dalam pelaksanaan vaksinasi ini protokol kesehatan Covid-19 secara ketat diterapkan untuk mencegah kerumunan. Hanya pelajar telah terdaftar dan membawa QR code yang diperbolehkan memasuki areal sentra vaksinasi massal.
Selama dua hari vaksinasi, ditargetkan 16.000 pelajar SMP dan SMA baik negeri maupun swasta telah tervaksinasi dosis pertama vaksin jenis Pfizer.
Raihan salah satu pelajar yang ditemui usai vaksin mengaku ingin segera belajar tatap muka di sekolah, karena dapat langsung berinteraksi dengan teman dan guru. “Kalau belajar daring selama ini sering terkendala jaringan internet. Saya juga sudah sudah jenuh karena belajar sendirian,” ujarnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin mengaku sentra vaksinasi massal pelajar ini merupakan salah satu langkah persiapan jelang pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun demikian dirinya belum dapat memastikan waktunya, karena masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Ditargetkan untuk hari pertama, vaksin diberikan kepada 8.632 pelajar dan sisanya akan diberikan besok,” Jelasnya.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews