Connect With Us

Aktivis Lingkungan Surati Wali Kota Tangerang Terkait TPA Liar di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 September 2021 | 14:29

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Persoalan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih menjadi sorotan.

Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) pun melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah lantaran keberadaan TPA liar sudah sangat berdampak.

Ketua SAIH Pahrul Roji mengatakan, berdasarkan hasil Kajian Tim Riset dan Advokasi Pegiat Lingkungan SAIH Foundations, ditemukan lima titik TPA.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Liar di bantaran sungai Cisadane akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Letaknya berada di Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang, di sekitar TPA Rawa Kucing.

"Terjadi penumpukan sampah setinggi 25 meter dan mengalami longsor ke permukaan Sungai Cisadane, berkontribusi menambah rumit permasalahan sampah laut akibat pengelolaan sampah daratan yang tidak efektif," ujarnya, Rabu 1 September 2021.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Menurut Arul, kondisi tersebut jangan berlarut-larut dibiarkan. Sebab, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan.

Aturan itu diantaranya UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Lalu. Perda Banten No 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Serta Perpres No 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan.

"Berdasarkan hal tersebut, kita meminta Pemerintah Kota Tangerang dengan segera melakukan revitalisasi lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar, juga melakukan penutupan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar," tegasnya.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Pihaknya juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera memberi pendampingan kepada pengelola tempat pembuangan sampah liar tersebut.

SAIH berharap pemerintah tidak diam begitu saja tanpa ada penyelesaian masalah sampah di Kota Tangerang. "Persoalan hari ini yang terjadi akibat pembiaran, dampaknya sungai menjadi tercemar," pungkasnya.

TANGSEL
Peringatan HPN 2026, Pers Dinilai Jadi Kunci Tangkal Hoaks dan Genjot Investasi di Tangsel

Peringatan HPN 2026, Pers Dinilai Jadi Kunci Tangkal Hoaks dan Genjot Investasi di Tangsel

Senin, 2 Februari 2026 | 21:19

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menekankan pentingnya peran pers profesional sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus penjaga ruang publik dari disrupsi digital.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill