Connect With Us

Aktivis Lingkungan Surati Wali Kota Tangerang Terkait TPA Liar di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 September 2021 | 14:29

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Persoalan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih menjadi sorotan.

Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) pun melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah lantaran keberadaan TPA liar sudah sangat berdampak.

Ketua SAIH Pahrul Roji mengatakan, berdasarkan hasil Kajian Tim Riset dan Advokasi Pegiat Lingkungan SAIH Foundations, ditemukan lima titik TPA.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Liar di bantaran sungai Cisadane akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Letaknya berada di Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang, di sekitar TPA Rawa Kucing.

"Terjadi penumpukan sampah setinggi 25 meter dan mengalami longsor ke permukaan Sungai Cisadane, berkontribusi menambah rumit permasalahan sampah laut akibat pengelolaan sampah daratan yang tidak efektif," ujarnya, Rabu 1 September 2021.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Menurut Arul, kondisi tersebut jangan berlarut-larut dibiarkan. Sebab, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan.

Aturan itu diantaranya UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Lalu. Perda Banten No 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Serta Perpres No 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan.

"Berdasarkan hal tersebut, kita meminta Pemerintah Kota Tangerang dengan segera melakukan revitalisasi lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar, juga melakukan penutupan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar," tegasnya.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Pihaknya juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera memberi pendampingan kepada pengelola tempat pembuangan sampah liar tersebut.

SAIH berharap pemerintah tidak diam begitu saja tanpa ada penyelesaian masalah sampah di Kota Tangerang. "Persoalan hari ini yang terjadi akibat pembiaran, dampaknya sungai menjadi tercemar," pungkasnya.

SPORT
ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

ARYADUTA Country Club Gelar Tennis Coaching Clinic Digelar, Peserta Bisa Belajar Langsung dari Pelatih Internasional Coach Wibowo

Jumat, 4 September 2026 | 12:17

ARYADUTA Country Club akan menggelar Tennis Coaching Clinic pada 26–27 September 2026.

NASIONAL
PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

PLN Siagakan Listrik Berlapis untuk GelaranDanantara Housing Expo 2026 PIK 2

Selasa, 1 September 2026 | 16:19

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan pasokan listrik tetap andal selama Danantara Housing Expo 2026 yang berlangsung di Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK 2

PROPERTI
Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Sinar Mas Land Luncurkan Klaster Mewah Gaya American Classic Mulai Rp1,3 Miliar

Kamis, 3 September 2026 | 19:03

Pasar rumah tapak di kawasan Jabodetabek menunjukkan daya tahan yang positif sepanjang tahun 2026. Berdasarkan riset Leads Property, penjualan rumah tapak di wilayah ini mencapai 2.585 unit pada kuartal II 2026

BANDARA
Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 209 Penerbangan Dibatalkan

Bandara Soetta Ditutup Sementara Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 209 Penerbangan Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 09:07

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menghentikan sementara seluruh operasional penerbangannya pada Minggu, 6 September 2026, mulai pukul 01.30 hingga 09.30 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill