Connect With Us

Aktivis Lingkungan Surati Wali Kota Tangerang Terkait TPA Liar di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 September 2021 | 14:29

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Persoalan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih menjadi sorotan.

Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) pun melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah lantaran keberadaan TPA liar sudah sangat berdampak.

Ketua SAIH Pahrul Roji mengatakan, berdasarkan hasil Kajian Tim Riset dan Advokasi Pegiat Lingkungan SAIH Foundations, ditemukan lima titik TPA.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Liar di bantaran sungai Cisadane akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Letaknya berada di Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang, di sekitar TPA Rawa Kucing.

"Terjadi penumpukan sampah setinggi 25 meter dan mengalami longsor ke permukaan Sungai Cisadane, berkontribusi menambah rumit permasalahan sampah laut akibat pengelolaan sampah daratan yang tidak efektif," ujarnya, Rabu 1 September 2021.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Menurut Arul, kondisi tersebut jangan berlarut-larut dibiarkan. Sebab, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan.

Aturan itu diantaranya UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Lalu. Perda Banten No 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Serta Perpres No 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan.

"Berdasarkan hal tersebut, kita meminta Pemerintah Kota Tangerang dengan segera melakukan revitalisasi lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar, juga melakukan penutupan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar," tegasnya.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Pihaknya juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera memberi pendampingan kepada pengelola tempat pembuangan sampah liar tersebut.

SAIH berharap pemerintah tidak diam begitu saja tanpa ada penyelesaian masalah sampah di Kota Tangerang. "Persoalan hari ini yang terjadi akibat pembiaran, dampaknya sungai menjadi tercemar," pungkasnya.

WISATA
Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Jumat, 7 November 2025 | 20:19

Gading Serpong punya destinasi kuliner baru yang siap menggoyang lidah para pecinta makan enak. Nama tempatnya Taman Rasa.

NASIONAL
Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, 54 Orang Luka luka

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, 54 Orang Luka luka

Jumat, 7 November 2025 | 21:24

Lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, digegerkan dengan suara dentuman keras tepat menjelang salat Jumat, 7 November 2025.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill