Connect With Us

Aktivis Lingkungan Surati Wali Kota Tangerang Terkait TPA Liar di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 1 September 2021 | 14:29

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Persoalan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang masih menjadi sorotan.

Komunitas Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) pun melayangkan surat kepada Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah lantaran keberadaan TPA liar sudah sangat berdampak.

Ketua SAIH Pahrul Roji mengatakan, berdasarkan hasil Kajian Tim Riset dan Advokasi Pegiat Lingkungan SAIH Foundations, ditemukan lima titik TPA.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Liar di bantaran sungai Cisadane akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Letaknya berada di Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang, di sekitar TPA Rawa Kucing.

"Terjadi penumpukan sampah setinggi 25 meter dan mengalami longsor ke permukaan Sungai Cisadane, berkontribusi menambah rumit permasalahan sampah laut akibat pengelolaan sampah daratan yang tidak efektif," ujarnya, Rabu 1 September 2021.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Menurut Arul, kondisi tersebut jangan berlarut-larut dibiarkan. Sebab, ada sejumlah aturan yang harus diterapkan.

Aturan itu diantaranya UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Lalu. Perda Banten No 8/2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Serta Perpres No 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan.

"Berdasarkan hal tersebut, kita meminta Pemerintah Kota Tangerang dengan segera melakukan revitalisasi lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar, juga melakukan penutupan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar," tegasnya.

Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) liar di sisi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu 1 September 2021.

Pihaknya juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang untuk segera memberi pendampingan kepada pengelola tempat pembuangan sampah liar tersebut.

SAIH berharap pemerintah tidak diam begitu saja tanpa ada penyelesaian masalah sampah di Kota Tangerang. "Persoalan hari ini yang terjadi akibat pembiaran, dampaknya sungai menjadi tercemar," pungkasnya.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill