Bidik 10 Besar Dunia di 2029, Bandara Soetta Kebut Transformasi Lewat 3 Program Ini
Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12
Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
TANGERANGNEWS.com-Terkait peralihan sejumlah pelanggan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) ke Perumdam Tirta Benteng (TB), Komisi III DPRD Kota Tangerang menginginkan agar tetap menjaga kualitas pelayanan air bersih.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, adanya peralihan tersebut hendaknya tidak membuat pelayanan kepada warga menjadi buruk.
Sebab, logikanya kedua perusahaan daerah tersebut sama-sama berpengalaman mengelola air bersih.
“Warga pelanggan tidak akan mau tau mengenai peralihan itu, yang penting bagi mereka kualitas pelayanan air bersihnya harus baik,” ujarnya, Rabu 15 September 2021.
Seperti diketahui, sejumlah pelanggan Perumdam TKR yang berada di pusat Kota Tangerang mengeluhkan layanan air yang kurang baik selama sepekan di awal September 2021.
Adapun per 1 September 2021 kemarin, kucuran air Perumdam malah mati selama beberapa jam, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB sampai 19.30 WIB.
Setelahnya, di hari-hari berikutnya kucuran air lebih kecil dari kenormalan layanan air sebelumnya dan airnya pun agak keruh keputihan.
Wawan Setiawan berpendapat, sebelum peralihan seharusnya sudah ada koordinasi yang baik antara kedua belah pihak Perumdam, sehingga tidak ada masalah saat terealisasi.
“Jangan ada istilah baru duduk atau baru diserahkan, ketika peralihan seharusnya semuanya sudah langsung berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) masuk dalam jajaran 10 bandara terbaik dunia pada 2029.
TODAY TAGKematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews