UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Direktur Utama Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang Sumarya menanggapi terkait pelanggannya yang terkejut karena tagihan bulanan naik dari biasanya.
Menurutnya, pembayaran pelanggan yang pelayanannya dialihkan dari Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang ke Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang mulai dilakukan mulai 1 Oktober 2021.
Sumarya menyebut, petugas Perumdam Tirta Benteng selalu melakukan pembacaan tagihan bulan secara door to door atau dari pintu ke pintu pelanggan.
"Ya karena itu ada peralihan tentunya dari pencatatan-pencatatan per meter yang mungkin tidak sesuai. Artinya menurut masyarakat penggunaan tidak segitu. Tapi kita lakukan pembacaan door to door," jelasnya saat ditemui di groundbreaking IPA di Sitanala, Kota Tangerang, Kamis 7 Oktober 2021.
Pengecekan dilakukan petugas ke rumah pelanggan untuk mengetahui secara langsung erksit tagihan. Adapun jika ada pelanggan yang merasa tagihannya tidak sesuai dengan penggunaan pelayanan air bersih bulanan, bisa dilakukan reduksi.
"Kita lihat kalau tim teknis turun ke lapangan meterannya memang betul, ternyata dia lagi bangun rumah atau sedang apa, kalau enggak ya kita reduksi. Kita juga enggak mau membebani masyarakat. Kita juga ada peraturan direktur ada pengurangan direduksi terhadap itu," jelasnya.
Seperti diketahui, warga Kota Tangerang terkejut ketika hendak membayar tagihan bulanan pelayanan air bersih PDAM yang mencapai Rp 2,5 juta. Padahal biasanya dia hanya membayar Rp150 ribu per bulan.
Hal itu dialami Muhamad Ridwan Yusuf, warga Kebon Besar, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. Ridwan memakai layanan air atas nama kakeknya, Emin Umar. Sebelumya, Emin tercatat sebagai pelanggan PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
“Lalu saya baru dapat surat pemberitahuan, kalau layanan air untuk pelanggan atas nama kakek saya dipindahkan dari PDAM Kabupaten ke PDAM Kota Tangerang,” jelasnya, Minggu 3 Oktober 2021.
Kemudian saat Ridwan hendak membayar tagihan air bulan September 2021 via Tokopedia, ia terkejut dengan jumlah tarif mencapai Rp2.553.125.
“Saya kaget kok tagihan PDAM bisa sampai segitu. Sebelumnya di PDAM Kabupaten Tangerang, per bulan cuma Rp150 ribuan. Dan akhirnya saya tidak jadi bayar karena tidak ada uangnya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGKabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews