Connect With Us

KSPSI Sebut Putusan MK Tentang UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 November 2021 | 21:54

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat menyampaikan inti atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, putusan MK menyatakan pembentukan UU No 11/2020 tentang Ciptaker bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Kami juga menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada TangerangNews, Kamis 25 November 2021.

Selain itu, putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan bedampak luas.

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.

Berdasarkan hal-hal di atas tersebut, maka Dedi menyebut, menurut pemahamannya bahwa PP-35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP-36/2021 Tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

"Tidak dapat berlaku lagi karena tindakan atau kebijakannya bersifat strategis dan berdampak luas seperti yang dimaksud pada putusan MK tersebut," pungkasnya.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

SPORT
Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Masih Tanpa Emas di Asian Games 2026, Indonesia Ketinggalan di Peringkat 23

Kamis, 24 September 2026 | 12:35

Persaingan klasemen medali Asian Games 2026 terus berubah seiring bertambahnya nomor pertandingan. Hingga Kamis 24 September 2026, Indonesia masih belum meraih medali emas dan berada di peringkat ke-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill