Connect With Us

KSPSI Sebut Putusan MK Tentang UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 25 November 2021 | 21:54

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat menyampaikan inti atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, putusan MK menyatakan pembentukan UU No 11/2020 tentang Ciptaker bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Kami juga menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada TangerangNews, Kamis 25 November 2021.

Selain itu, putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan bedampak luas.

"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.

Berdasarkan hal-hal di atas tersebut, maka Dedi menyebut, menurut pemahamannya bahwa PP-35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP-36/2021 Tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.

"Tidak dapat berlaku lagi karena tindakan atau kebijakannya bersifat strategis dan berdampak luas seperti yang dimaksud pada putusan MK tersebut," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

KOTA TANGERANG
Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Empat Bulan Jelang Porprov, KONI Kota Tangerang Gaspol Susun Strategi Pemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:21

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill