ALVAboard Tawarkan Solusi Kemasan Efisien di Tengah Tekanan Biaya Industri
Senin, 9 Februari 2026 | 14:21
Penerapan prinsip keberlanjutan (sustainability) semakin menjadi agenda strategis bagi sektor industri di Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat menyampaikan inti atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurutnya, putusan MK menyatakan pembentukan UU No 11/2020 tentang Ciptaker bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
"Kami juga menilai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," jelasnya dalam keterangan tertulis kepada TangerangNews, Kamis 25 November 2021.
Selain itu, putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan bedampak luas.
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja," imbuhnya.
Berdasarkan hal-hal di atas tersebut, maka Dedi menyebut, menurut pemahamannya bahwa PP-35 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP-36/2021 Tentang Pengupahan tidak berlaku lagi.
"Tidak dapat berlaku lagi karena tindakan atau kebijakannya bersifat strategis dan berdampak luas seperti yang dimaksud pada putusan MK tersebut," pungkasnya.
Penerapan prinsip keberlanjutan (sustainability) semakin menjadi agenda strategis bagi sektor industri di Indonesia.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Polisi telah mendapatkan identitas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menodongkan benda diduga senjata api (senpi) karena kepergok warga saat beraksi di Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews