TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten tengah membahas isu solusi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pembahasan berlangsung dalam dialog sosial yang diselenggarakan Kemenaker di Pakons Prime Hotel, Kota Tangerang, Jumat (24/7/2020).
"Ya, kami sedang bahas," ujar Dedi Sudarajat, Ketua KSPSI Banten.
Menurutnya, PHK seharusnya sebagai solusi terakhir bagi perusahaan terdampak COVID-19 setelah perusahaan melakukan segala upaya efisiensi.
"Jadi, untuk perusahaan yang sehat jangan mem-PHK dengan alasan COVID-19," jelasnya.
Pembahasan masih berlangsung. Dalam kegiatan tersebut juga, KSPSI sempat membagikan 40 masker dan hand sanitizer kepada peserta utusan dialog sosial.
Pembagian masker dan hand sanitizer sebagai upaya KSPSI mendukung dan membantu program pemerintah untuk mencegah penyebarannya COVID-19.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyebut sudah ada 25.000 pegawai di Banten yang menjadi korban akibat terjangan badai tsumami PHK massal hingga awal Juli 2020.
"Sudah ada 800 perusahaan yang memberhentikan karyawannya. Selain alasan pandemi, perusahaan - perusahaan ini juga ada yang pindah ke daerah lain," kata Wahidin saat ditemui di Hotel Istana Nelayan, Kota Tangerang, Kamis (9/7/2020). (RAZ/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana menerapkan kebijakan menggunakan sepeda ke tempat kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews