Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel berdampak langsung bagi pekerja informal berpenghasilan harian. Mereka tak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu, setelah sepekan berlaku PSBB belum semua bantuan sosial dari Pemkot Tangsel tersalurkan ke warga terdampak COVID-19.
Melihat kondisi tersebut, Siti Nur Azizah, bakal calon Wali Kota Tangsel pun terjun langsung memberikan bantuan kepada warga terdampak, Minggu (26/4/2020).
Didampingi Usamah Hisyam, Ketua Persaudaran Muslimin Indonesia (Parmusi), Azizah blusukan di empat kelurahan, yakni Lengkong Gudang di Kecamatan Serpong, Lengkong Karya di Kecamatan Serpong Utara, Pondok Cabe Ilir di Kecamatan Pamulang dan Serua di Kecamatan Ciputat.
"Saya sangat merasakan dampak COVID-19 ini kepada saudara-saudara kita, terutama mereka yang berpenghasilan harian dan pas-pasan. Karenanya, melalui gerakan Tali Asih Azizah, kami bergerak menyalurkan bantuan kepada mereka," ungkap Azizah.
Dalam kegiatan hari ini, Azizah menyerahkan bantuan berupa bahan pokok kepada warga terdampak tersebut. Bantuan tersebut berupa beras sebanyak 2,5 ton, serta bahan kebutuhan pokok lainnya.
Sejak pagi hari, Azizah sudah menyambangi satu persatu warga tersebut. Kedatangannya pun disambut senyum sumringah warga terdampak.
"Saat ini, yang paling dibutuhkan saudara-saudara kita yang terdampak tersebut perhatian dan bantuan bahan pokok agar mereka bisa menyambung hidup, terlebih disaat puasa ini," katanya.
"Semoga, bantuan dari kami bisa sedikit meringankan beban hidup mereka. Kita berdoa semoga wabah COVID-19 ini segera berlalu dan kehidupan kita pulih seperti sedia kala," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews