Connect With Us

Sopir Kebelet Kencing, Bus Transjakarta Kecelakaan di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 6 Desember 2021 | 22:29

Satu unit bus Trans Jakarta kecelakaan di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Bus Transjakarta mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Senin 6 Desember 2021. Insiden yang terjadi pukul 09.10 WIB ini disebabkan sang sopir bus yang diduga lalai.

"Terjadi Bus Transjakarta bernopol B-7422-TGC menabrak pagar kebun kosong yang ada di sekitar Halte Busway Puri Beta," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

TANGERANGNEWS.com-Bus Transjakarta mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Senin 6 Desember 2021. Insiden yang terjadi pukul 09.10 WIB ini disebabkan sang sopir bus yang diduga lalai

Bus milik BUMD Pemda Jakarta tersebut dikendarai oleh pengemudi bernama Jumadi. Kejadiannya berawal saat Jumadi memakirkan bus tersebut di Halte Busway Puri Beta. 

Lantaran kebelet buang air kecil, Jumadi spontan meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak mengaktifkan rem tangan. Karena kondisi jalan yang sedikit menurun, bus Transjakarta ini melaju sendiri.

"Saat berhenti di halte dan akan menuju toilet untuk buang air kecil, pengemudi tersebut lupa pasang rem tangan. Sehingga bus tersebut meluncur out of control menabrak pagar lahan kosong Puri Beta," sambungnya. 

TANGERANGNEWS.com-Bus Transjakarta mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Senin 6 Desember 2021. Insiden yang terjadi pukul 09.10 WIB ini disebabkan sang sopir bus yang diduga lalai

Beruntung dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa atau pun luka-luka. Hanya saja, bagian depan bus Transjakarta mengalami rusak berat, seperti bumper yang nyaris copot, hingga kaca yang pecah.

"Menurut info pegawai Halte Puri Beta, bus Transjakarta sudah dievakuasi ke pool di Cijantung, Jakarta Tinur," pungkasnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill