Connect With Us

Hukuman Artis Cynthiara Alona Jauh dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Desember 2021 | 18:50

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Artis dan model majalah dewasa Cynthiara Alona diputus hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu 8 Desember 2021.

Hukuman tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Karena itu jaksa akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, upaya banding akan dilakukan karena putusan majelis hakim tidak sesuai.

"Karena hakim memutus tidak sesuai, mereka menggunakan pasal KUHP, sementara JPU dengan pasal perlindungan anak," ungkapnya.

Dalam sidang putusan, Chyntiara Alona meleset jauh dari tuntutan JPU, karena hanya divonis 10 bulan penjara menggunakan pasal alternatif yang mengacu pada Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul. 

Sejatinya, JPU menuntut Chyntiara Alona dengan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 6 tahun penjara serta didenda Rp200 juta subsider 6 bulan. 

"Kalau kita menuntut sesuai fakta persidangan, barang bukti maupun saksi saksi, karena korbannya juga dari anak-anak," tutur mantan Kesie Pidum Kejari Garut itu. 

Disinggung menurut majelis hakim tuntutan tidak terbukti, menurut Dapot pendapat itu sah saja. "Kita nanti dengan upaya banding akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari majelis hakim," imbuhnya.

Anggota Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menuturkan, dakwaan JPU terhadap Cynthiara Alona perihal eksploitasi anak tidak terbukti.

Karena Cynthiara Alona di dalam perkara ini dia tidak punya peran, sehingga tidak terbukti dalam eksploitasi itu.

"Ketika korban itu memilih hotel Alona itu tidak atas permintaan Alona. Dan Alona juga tidak kenal dengan korban. Dan Alona juga tidak mengambil keuntungan dari praktik prostitusi itu. Alona hanya menerima sewa hotel," katanya.

Arif menyebut, Cynthiara Alona memang menerima keuntungan dari sewa hotel miliknya, tetapi dia tidak mendapat keuntungan dari praktik prostitusi.

"Alona hanya membiarkan. Menurut kami hanya membiarkan terjadi prostitusi di hotelnya. Dan itu kami anggap sebagai upaya memudahkan terjadinya perbuatan cabul," imbuhnya.

Adapun terkait putusan hukuman 10 bulan penjara terhadap Cynthiara Alona, putusan ini sudah sangat adil.

"Menurut majelis hakim itu sudah sesuai dengan rasa keadilan, menurut majelis hakim," pungkasnya.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

VIVERE Hotel Hadirkan “Big Days, Open Doors”, Open House untuk Konsultasikan Acara Pernikahan 

Senin, 21 September 2026 | 17:09

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan open house dengan konsep berbeda melalui “Big Days, Open Doors”.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill