Connect With Us

Dua Komplotan Maling Motor di Tangerang Dibekuk, Polisi Sita Senjata Api

Tim TangerangNews.com | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:56

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api rakitan di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021. (@TangerangNews / Kumparan)

TANGERANGNEWS.com–Polda Metro Jaya meringkus dua komplotan maling sepeda motor bersenjata api di wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan serta satu komplotan di Kabupaten Bekasi. Ada 11 orang spesialis pencurian sepeda motor yang ditangkap dari ketiga komplotan tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, kegiatan pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan. “Mengamankan dan menangkap serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata  Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.

Para pelaku, ujar Zulpan, tergabung dalam tiga komplotan yang berbeda. Ketiga kelompok pelaku curanmor itu masing-masing melancarkan aksi kejahatannya di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bekasi.

Kelompok pertama berjumlah dua orang, kelompok kedua jumlahnya enam orang, dan kelompok ketiga jumlahnya tiga orang. Meski tidak saling berkaitan, ketiga komplotan tersebut punya modus yang sama, yaitu memcari motoryang terpakir di tempat sepi dan tanpa pengawasan, dan kemudian membobol kunci motor incaran dengan memakai kunci T. 

Ada tiga tempat kejadian perkara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan, pertama di wilayah Tangsel pada 11 November 2021, kemudian kedua di Kota Tangerang Kota pada 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.

“Tiga kelompok ini selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi dan tidak segan melukai korbannya apabila korban melakukan perlawanan,” tutur Zulpan.

Penyidik Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus tersebut menyita sejumlah barang bukti seperti lima pucuk senjata api rakitan model revolver, serta beberapa butir peluru, berbagai jenis senjata tajam, dan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai jenis.

Zulpan menambahkan, bagi masyarakat yang motornya hilang dalam kurun waktu sebulan terakhir bisa melaporkan ke Polda Metro Jaya. "Motor ini bakal dikembalikan ke pemiliknya, jika korban bisa menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap termasuk STNK dan BPKB," terang dia.

Adapun atas perbuatan 11 tersangka tersebut, dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Eksekutor pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BANTEN
Proyek PSEL di Banten Resmi Dimulai, Siap Beroperasi 2029

Proyek PSEL di Banten Resmi Dimulai, Siap Beroperasi 2029

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:22

Provinsi Banten resmi memulai proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah besar ini dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan percepatan PSEL oleh Gubernur Banten Andra Soni bersama kepala daerah se-Serang Raya dan Tangerang

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

KOTA TANGERANG
Update Harga Bahan Pokok Pasca Lebaran 2026 di Kota Tangerang, Ini Daftarnya

Update Harga Bahan Pokok Pasca Lebaran 2026 di Kota Tangerang, Ini Daftarnya

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:50

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan harga komoditas pangan pokok usai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah terpantau stabil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill