Connect With Us

Dua Komplotan Maling Motor di Tangerang Dibekuk, Polisi Sita Senjata Api

Tim TangerangNews.com | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:56

Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan senjata api rakitan di Polda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021. (@TangerangNews / Kumparan)

TANGERANGNEWS.com–Polda Metro Jaya meringkus dua komplotan maling sepeda motor bersenjata api di wilayah Tangerang Kota dan Tangerang Selatan serta satu komplotan di Kabupaten Bekasi. Ada 11 orang spesialis pencurian sepeda motor yang ditangkap dari ketiga komplotan tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, kegiatan pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Jatanras dalam tempo satu bulan. “Mengamankan dan menangkap serta menetapkan tersangka sebanyak 11 orang,” kata  Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 31 Desember 2021.

Para pelaku, ujar Zulpan, tergabung dalam tiga komplotan yang berbeda. Ketiga kelompok pelaku curanmor itu masing-masing melancarkan aksi kejahatannya di Tangerang Kota, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bekasi.

Kelompok pertama berjumlah dua orang, kelompok kedua jumlahnya enam orang, dan kelompok ketiga jumlahnya tiga orang. Meski tidak saling berkaitan, ketiga komplotan tersebut punya modus yang sama, yaitu memcari motoryang terpakir di tempat sepi dan tanpa pengawasan, dan kemudian membobol kunci motor incaran dengan memakai kunci T. 

Ada tiga tempat kejadian perkara yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi kejahatan, pertama di wilayah Tangsel pada 11 November 2021, kemudian kedua di Kota Tangerang Kota pada 25 November 2021, dan ketiga di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2021.

“Tiga kelompok ini selalu membawa senjata api rakitan saat beraksi dan tidak segan melukai korbannya apabila korban melakukan perlawanan,” tutur Zulpan.

Penyidik Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus tersebut menyita sejumlah barang bukti seperti lima pucuk senjata api rakitan model revolver, serta beberapa butir peluru, berbagai jenis senjata tajam, dan sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai jenis.

Zulpan menambahkan, bagi masyarakat yang motornya hilang dalam kurun waktu sebulan terakhir bisa melaporkan ke Polda Metro Jaya. "Motor ini bakal dikembalikan ke pemiliknya, jika korban bisa menunjukkan surat-surat kendaraan lengkap termasuk STNK dan BPKB," terang dia.

Adapun atas perbuatan 11 tersangka tersebut, dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Eksekutor pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sedangkan pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam dijerat dengan UU Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

KAB. TANGERANG
Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Bikin Macet, 28 Lapak PKL di Jalan Raya Balaraja Dibongkar Satpol PP

Senin, 8 Desember 2025 | 19:48

Sebanyak 28 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Raya Balaraja, Kabupaten Tangerang dibongkar aparat Satpol PP.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill