Connect With Us

Simak Syarat Menikah & Cara Daftarnya

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 10 Januari 2022 | 13:19

Kepala KUA Kecamatan Tangerang H Muhammad Anas. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Bagi yang hendak menikah, ada sejumlah syarat dan tata cara yang harus dilakukan. Persyaratan pernikahan itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 20 tahun 2019 tentang Percatatan Pernikahan.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan harus melengkapi syarat administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan KTP masing-masing calon pengantin serta walinya.

"Kemudian meminta pengantar untuk nikah ke kelurahan masing-masing calon pengantin," kata Kepala KUA Kecamatan Tangerang H Muhammad Anas saat ditemui di kantornya, Senin 10 Januari 2022.

Adapun jika persyaratan administrasi tersebut sudah lengkap, silakan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan secara online dengan mengakses laman simkah.kemenag.go.id. "Daftarnya sekarang lewat online," ucapnya.

Akad nikah bisa dilangsungkan di dalam kantor KUA Kecamatan Tangerang maupun di luar kantor seperti di rumah atau gedung.

Bedanya, jika akad nikah di dalam kantor KUA Kecamatan Tangerang berlangsung pada jam atau hari kerja yakni Senin-Jumat pukul 07.30-16.00 WIB. Menikah di KUA juga tidak dikenakan biaya atau gratis.

Sedangkan jika akad nikah dilangsungkan di KUA tetapi tidak jam kerja atau di luar kantor KUA, dikenakan biaya Rp600 ribu yang masuk ke kas negara.

"Jadi, kalau mau menikah di kantor hari Sabtu-Minggu dikenakan Rp600 ribu untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Anas.

Jika akad nikah di dalam kantor KUA Kecamatan Tangerang, maksimal hanya 10 orang yang diperbolehkan berada di dalam ruangan. Di antaranya seperti pasangan calon pengantin, wali atau orang tua, petugas, dan saksi dua orang. Hal ini dilakukan untuk pembatasan sosial pada masa pandemi Covid-19.

"Termasuk akad nikah di luar kantor itu total hanya 10 orang. Masa pandemi itu dengan prokes yang harus dipatuhi," imbuhnya.

Sebelum akad, para calon pengantin juga akan diberikan pembekalan atau penyuluhan tentang pernikahan agar bisa membangun dan membina bahtera rumah tangga. 

Pertama, calon pengantin harus sudah berusia minimal 19 tahun atau sudah matang dan dewasa. Kedua, harus memiliki bekal terkait wawasan tentang rumah tangga.

"Karena mereka yang memasuki rumah tangga terkadang mereka tidak mengetahui apapun, makanya kalau ada konflik kaget makanya perlu pembekalan," ucap Anas.

Lalu ketiga terkait kesehatan juga perlu diketahui terutama ihwal reproduksi wanita supaya bisa menyikapi segala sesuatunya.

"Dan keempat, ilmu agama juga jangan sampai kosong. Jadi, kita harapkan calon pengantin bisa ikut pembekalan ini, dan rata-rata mereka ikut," tuturnya.

Anas menambahkan, jika usia calon pasangan sudah cukup, dan sudah siap secara materi, fisik, serta psikis, diharapkan untuk segera menikah, daripada berbuat maksiat.

Sepanjang tahun 2021 tercatat ada sebanyak 820 pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Jumah itu meningkat sedikit dari tahun sebelumnya sekitar 800-an pengantin.

BANDARA
Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Mudahkan Komunikasi di Tanah Suci, Telkomsel Gandeng Palmeera Lounge Buka Layanan Roaming di Bandara Soetta

Senin, 24 November 2025 | 19:13

Telkomsel secara resmi memperkuat komitmennya dalam mendukung konektivitas jemaah haji dan umroh dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Program Kerja Sama Penyediaan Layanan Telekomunikasi bersama Palmeera Lounge, yang berlokasi di Terminal 2F

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Pemkab Tangerang Godok Aturan Jam Belajar yang Optimal, Tekankan Konsentrasi dan Kenyamanan Anak

Jumat, 28 November 2025 | 22:33

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memulai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penerapan Jam Belajar Masyarakat (JBM).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill