Connect With Us

Syarat Gubernur Banten Cabut Laporan Polisi, Buruh Harus Minta Maaf

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:48

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGMEWS.com-Gubernur Banten Wahidin Halim mengajukan syarat jika ingin laporan di Polda Banten terhadap buruh yang kini jadi tersangka kasus pengursakan kantor dicabut.

Melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro, Wahidin ingin agar buruh menyampaikan permohonan maaf secara tertulis atas perbuatan tersebut. 

Jika pimpinan Serikat Buruh baik tingkat Pusat maupun daerah Banten menunjukkan sikap yang baik, Gubernur akan mempertimbangkan pencabutan laporan.

"Serta berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum Gubernur, tentu Bapak Gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut," kata Asep seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 30 Desember 2021.

Asep kembali menegaskan, pelaporan terhadap buruh itu pada prinsipnya untuk menjaga marwah wibawa dan kehormatan Pemerintah, agar tidak diinjak-injak oleh perilaku anarkisme dari para oknum buruh.

Ia juga menyayangkan berbagai pernyataan dari para tokoh masyarakat yang menurutnya menyudutkan posisi gubernur Banten. Selan itu juga memanfaatkan permasalahan tersebut sebagai komoditas politik untuk mencari simpatik buruh.

Padahal, menurutnya, pernyataan para tokoh itu semakin memperkeruh situasi dan menjadi pemicu menjauhkan arah penyelesaian permasalahan dari arah perdamaian.

"Oleh karenanya kami menghimbau agar para pihak yang tidak terkait dengan permasalahan ini agar dapat menahan diri tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh permasalahan dan mengganggu kondusifitas banten," katanya.

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Bayar Pajak Cuma 80 Persen Kota Tangerang Bisa Offline dan Online, Ini Daftarnya 

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:20

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, program diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali digulirkan.

TEKNO
Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Bos OpenAI Wanti-wanti Masyarakat Jangan Curhat Hal Pribadi ke ChatGPT

Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:29

CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill