Connect With Us

Alasan Kemanusiaan, Polda Banten Tangguhkan Penahanan Buruh yang Jadi Tersangka

Tim TangerangNews.com | Selasa, 28 Desember 2021 | 22:59

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. (@TangerangNews / Humas Polri)

TANGERANGNEWS.com - Polda Banten melakukan penangguhan penahanan terhadap para buruh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unjuk rasa buruh masuk ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim dan kemudian dilaporkan ke Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

"Penangguhan penahanan diperbolehkan sepanjang persyaratan sesuai hukum acara pidana tersebut dipenuhi dan menurut penilaian penyidik dapat dikabulkan dengan pertimbangan penangguhan penahanan tidak akan mempersulit proses penyidikan," kata Shinto di Serang, Selasa 28 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, kata Shinto, Polda Banten mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan kemanusiaan. Pertimbangannya bahwa para tersangka adalah tulang punggung keluarga dengan pekerjaan sebagai buruh.

Dengan penangguhan tersebut, sambung dia, maka para tersangka menjadi produktif kembali dan tetap dapat bekerja sehingga tidak meninggalkan pekerjaannya yang nantinya akan berakibat pada PHK.

"Selain itu, istri salah satu tersangka baru saja melahirkan putra kembar yang saat ini baru berusia 2 bulan, sehingga membutuhkan perhatian besar dari tersangka," ujar Shinto.

Menurut Shinto, alasan penangguhan adalah identitas tersangka jelas, domisilinya jelas serta ada penjaminan tidak hanya dari keluarga namun juga dari ketua serikat pekerja masing-masing. 

Namun demikian, penangguhan penahanan ini tidak menghentikan perkara, sehingga proses penanganan perkara tetap berjalan di penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

"Polda Banten mengapresiasi permintaan maaf secara terbuka dari para tersangka kepada Gubernur Banten," kata Shinto.

Sebelumnya, Polda Banten telah menerima pengaduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021.

Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Provinsi, Rabu 22 Desember 2021 lalu, dengan persangkaan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap barang secara bersama-sama, dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

"Pascapenerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” tutur Shinto.

Shinto mengatakan, kurang 24 jam pascapelaporan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan para pelaku, yaitu AP, 46, laki-laki, warga Tigaraksa, Tangerang, SH, 33, laki-laki, warga Citangkil, Cilegon, SR, 22, perempuan, warga Cikupa, Tangerang, SWP, 20, perempuan, warga Kresek, Tangerang, OS, 28, laki-laki, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF, 25, laki-laki, warga Cikedal, Pandeglang.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan dari hasil pemeriksaan atau proses penyelidikan terhadap enam tersangka tersebut, selanjutnya keenam terperiksa tersebut dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP, 46, SH, 33, SR, 22, SWP, 20, dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur, dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," tutur Idnal.

Sedangkan untuk dua tersangka OS, 28, dan MHF, 25, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap barang secara bersama-sama.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,“ kata Idnal.

BANTEN
Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:42

Gubernur Banten Andra Soni bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung kondisi Kali Angke menggunakan perahu

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

BANDARA
Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:58

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyinggung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dinilainya masih kalah dominan dibandingkan bahasa Inggris.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill