Connect With Us

Soroti Kasus Buruh di Banten, IPW: Perlu Pendekatan Keadilan Restoratif

Tim TangerangNews.com | Senin, 27 Desember 2021 | 20:35

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Indonesia Police Watch (IPW) memandang laporan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada buruh diperlukan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspons secara proporsional dan profesional. Bahkan bila perlu diterapkan 'restorative justice' dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 27 Desember 2021, dilansir dari Antara.

Sugeng mengatakan unjuk rasa adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Termasuk para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya karena hal tersebut adalah keniscayaan dalam demokrasi.

Akan tetapi, kata dia, hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.

“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unjuk rasa," ucap Sugeng.

IPW, lanjut Sugeng, juga menyoroti sikap para pejabat Pemprov Banten, di mana tidak ada pejabat yang representatif menerima unjuk rasa buruh tersebut.

“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima, juga bisa menjadi pemicu adanya unras yang kebablasan tersebut,” ungkap Sugeng.

Sebelumnya, beberapa oknum buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi upah minimum provinsi, Rabu 22 Desember 2021.

Atas ulah beberapa oknum buruh tersebut, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021, melaporkan kasus itu ke Polda Banten.

Setelah menerima laporan, Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, yakni AP, 46, SH, 33, SR, 22, SWP, 20, OS, 28, dan MHF, 25.

Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Terhadap Barang Secara Bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang Dengan Sengaja di Muka Umum Menghina Suatu Kekuasaan yang Ada di Indonesia.

HIBURAN
Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:12

Mal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.

KOTA TANGERANG
39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

39,7 Ton Sampah Diangkut dari Aliran Kali Sabi Tangerang untuk Cegah Banjir

Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:51

Sebanyak 39,7 ton sampah berhasil diangkut dari aliran Kali Sabi, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, dalam aksi pembersihan massal yang berlangsung pada Sabtu, 23 Mei 2026.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill