Waspada Penipuan Modus Jual Beli Titik SPPG: Ngaku Pejabat BGN, Korban di Banten Kena Rp400 Juta
Senin, 25 Mei 2026 | 20:02
Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai modus penipuan.
TANGERANGNEWS.com-Indonesia Police Watch (IPW) memandang laporan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada buruh diperlukan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Proses hukum atas laporan Gubernur Banten perlu direspons secara proporsional dan profesional. Bahkan bila perlu diterapkan 'restorative justice' dalam kasus ini bila memenuhi syarat untuk itu,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 27 Desember 2021, dilansir dari Antara.
Sugeng mengatakan unjuk rasa adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum. Termasuk para buruh di Banten yang memperjuangkan hak-haknya karena hal tersebut adalah keniscayaan dalam demokrasi.
Akan tetapi, kata dia, hak demokrasi itu dibatasi dengan penghormatan atas hukum yang mengatur ketertiban umum dan hak-hak dari pihak lainnya.
“Karena itu tidak dibenarkan melakukan pelanggaran hukum mengatasnamakan demokrasi dalam bentuk unjuk rasa," ucap Sugeng.
IPW, lanjut Sugeng, juga menyoroti sikap para pejabat Pemprov Banten, di mana tidak ada pejabat yang representatif menerima unjuk rasa buruh tersebut.
“Karena sikap abai mendengar aspirasi buruh dengan tidak adanya gubernur atau sekdaprov yang menerima, juga bisa menjadi pemicu adanya unras yang kebablasan tersebut,” ungkap Sugeng.
Sebelumnya, beberapa oknum buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi upah minimum provinsi, Rabu 22 Desember 2021.
Atas ulah beberapa oknum buruh tersebut, Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021, melaporkan kasus itu ke Polda Banten.
Setelah menerima laporan, Polda Banten pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku, yakni AP, 46, SH, 33, SR, 22, SWP, 20, OS, 28, dan MHF, 25.
Mereka disangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Terhadap Barang Secara Bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang Dengan Sengaja di Muka Umum Menghina Suatu Kekuasaan yang Ada di Indonesia.
Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai modus penipuan.
TODAY TAGRatusan UMKM di kawasan BSD City, Tangerang, diajari pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk promosi hingga dapat meningkatkan daya saing.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews