Connect With Us

Duduki Kantor Gubernur Banten, 6 Buruh Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Desember 2021 | 13:07

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro, memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Total ada enam buruh yang diamankan Polda Banten dalam kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten saat demo revisi UMK 2022, ditetapkan menjadi tersangka.

Keenamnya ditangkap setelah dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2022.

Kepala bidang Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan keenam pelaku ini dilacak menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Poda Banten dengan mengidentifikasi foto dan video yang beredar.

"Pasca mengetahui identitas pelaku kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu atau 25-26 Desember 2021," ujarnya dalam siaran pers, Senin 27 Desember 2021.

Adapun para pelaku yang ditangkap diantaranya empat warga Kabupaten Tangerang yakni AP (46, laki-laki) asal Tigaraksa, SWP (20, perempuan) asal Kresek, SR (22, perempuan) asal Cikupa dan OS (28, lak-laki) asal Cisoka.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro, memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.

Lalu, Satu warga asal Citangkil, Kota Cilegon, berinisial SH (33, laki-laki) dan satu warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang inisial MHF (25, lak-laki).

Untuk tersangka AP, SH, SR dan SWP dijerat pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk mengangkat kaki di meja Kerja Gubernur Banten, dan tindakan tidak etis lainnya.

"Dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," ucap Shinto.

Selanjutnya, OS dan MHF  dikenakan pasal 170 KUHP rentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen video, baik CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, ponsel, dan beberapa baju almamaternya," tutur Shinto.

Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada enam pelaku lainnya dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Poida Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami tunggu agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera," katanya.

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

HIBURAN
Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Wahana Salju dan Super Wings: Super Combo Ramaikan Liburan Sekolah di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 21:29

Dalam rangka menyambut liburan sekolah, Mal Ciputra Tangerang menghadirkan dua rangkaian program spesial untuk keluarga yakni Snow-Tacular Playland dan Super Wings: Super Combo.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill