Connect With Us

Duduki Kantor Gubernur Banten, 6 Buruh Jadi Tersangka

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Desember 2021 | 13:07

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro, memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Total ada enam buruh yang diamankan Polda Banten dalam kasus penggerudukan kantor Gubernur Banten saat demo revisi UMK 2022, ditetapkan menjadi tersangka.

Keenamnya ditangkap setelah dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), melalui kuasa hukumnya, Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2022.

Kepala bidang Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan keenam pelaku ini dilacak menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Poda Banten dengan mengidentifikasi foto dan video yang beredar.

"Pasca mengetahui identitas pelaku kurang dari 24 jam pasca pelaporan, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu dan Minggu atau 25-26 Desember 2021," ujarnya dalam siaran pers, Senin 27 Desember 2021.

Adapun para pelaku yang ditangkap diantaranya empat warga Kabupaten Tangerang yakni AP (46, laki-laki) asal Tigaraksa, SWP (20, perempuan) asal Kresek, SR (22, perempuan) asal Cikupa dan OS (28, lak-laki) asal Cisoka.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat dan Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdulah Busro, memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.

Lalu, Satu warga asal Citangkil, Kota Cilegon, berinisial SH (33, laki-laki) dan satu warga Cikedal, Kabupaten Pandeglang inisial MHF (25, lak-laki).

Untuk tersangka AP, SH, SR dan SWP dijerat pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk mengangkat kaki di meja Kerja Gubernur Banten, dan tindakan tidak etis lainnya.

"Dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," ucap Shinto.

Selanjutnya, OS dan MHF  dikenakan pasal 170 KUHP rentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

"Barang bukti yang disita berupa dokumen video, baik CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, ponsel, dan beberapa baju almamaternya," tutur Shinto.

Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, masih ada enam pelaku lainnya dalam pencarian penyidik Ditreskrimum Poida Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami tunggu agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten segera," katanya.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

KOTA TANGERANG
617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

617 Botol Miras Diduga Buat Pesta Tahun Baru Disita Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang menyita sebanyak 617 botol minuman beralkohol dari berbagai merek untuk menjaga suasana kondusif menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

NASIONAL
Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill