Connect With Us

Gubernur Banten Dinilai Tak Bijak Penjarakan Buruh

Tim TangerangNews.com | Selasa, 28 Desember 2021 | 17:58

Gubernur Banten Wahidin Halim. (@TangerangNews / Humas Pemprov Banten)

TANGERANGNEWS.com–Langkah Gubernur Banten Wahidin Halim yang melaporkan buruh ke polisi menjadi sorotan publik. Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Mochamad Husen menilai Wahidin sebaiknya menempuh dialog dan tidak memenjarakan buruh yang melakukan aksi demo menuntut revisi upah minimum propinsi (UMP).

"Kita anggap aja buruh itu ibarat anak, dan gubernur adalah bapaknya. Perlakuan bapak ke anak tentu harus bijak sehingga dapat memaafkan dan tidak perlu memenjarakan mereka," kata Husen, Selasa 28 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Husen mengatakan, permasalahan buruh masuk ruangan Wahidin saat aksi tuntutan upah pada Rabu 22 Desember 2021, karena tidak adanya gubernur dan pejabat lain yang menerima mereka.

Para buruh itu ingin menyampaikan tuntutan kenaikan revisi upah UMP pada Wahidin, namun saat itu yang bersangkutan tidak ada, sehingga buruh memasuki ruangan Wahidin. Mereka para buruh yang viral di media sosial itu di antaranya duduk di kursi Wahidin dengan mengangkat kaki di atas meja.

Menurut Husen, perbuatan buruh itu sebaiknya dianggap saja sebagai hal yang wajar dan tidak perlu berlanjut ke hukum. "Kami minta permasalahan itu dapat dilakukan pendekatan dialog dan damai," kata mantan anggota DPRD Lebak ini.

Husen menegaskan, pihaknya tidak setuju enam buruh yang masuk ruangan Wahidin dipenjara atas perbuatan dugaan anarkis. 

Enam buruh telah ditetapkan menjadi tersangka setelah kuasa hukum Wahidin melaporkan kepada aparat kepolisian.

"Saya kira buruh itu kan warga Banten juga yang dipimpin Gubernur Wahidin Halim dan lebih baik dialog," kata politisi PKB ini.

Serupa dengan Husen, dosen Wasilatul Falah Rangkasbitung Encep Haerudin mengatakan Gubernur Banten tidak bijak memenjarakan oknum buruh.

Mestinya, kata Encep, duduk bersama antara gubernur, perwakilan buruh, dan pengusaha/asosiasi pengusaha untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.

Dia juga menilai, memenjarakan oknum buruh tersebut maka gubernur tidak mangayomi rakyatnya dan memasung demokrasi. "Kami sangat menyayangkan seorang pemimpin memenjarakan rakyatnya, " katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam siaran pers mengatakan kurang lebih 24 jam usai pelaporan kuasa hukum Gubernur Banten berhasil mengamankan enam pelaku, sejak Sabtu 25 Desember 2021 dan Minggu 26 Desember 2021.

Keenam buruh itu antara lain berinisial AP, 46, warga Tigaraksa, Tangerang, SH, 33, warga Citangkil, Cilegon, SR, 22, warga Cikupa, Tangerang, SWP, 20, warga Kresek, Tangerang, OS, 28, warga Cisoka, Tangerang, dan MHF, 25, warga Cikedal, Pandeglang.

Para buruh itu dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka.

Sedangkan,dua tersangka OS, 28, dan MHF, 25, dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai UU yang berlaku, “ katanya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill