Connect With Us

Usai Nataru, Syarat Perjalanan Dalam Negeri Berubah Lagi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Januari 2022 | 20:05

Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Tangerang. (@TangerangNews / Dok. Angkasa Pura II)

TANGERANGNEWS.com-Persyaratan perjalanan dalam negeri sehabis periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kembali diubah. Sebelumnya pemerintah menetapkan SE No 24/2021 tentang Perjalanan Selama Periode Nataru hingga tanggal 2 Januari 2022.

Setelah Nataru selesai, persyaratan bepergian bagi pelaku perjalanan domestik kembali mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan orang moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif Covid-19 dari hasil antigen atau PCR,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 4 Januari 2022.

Untuk lebih detailnya, bagi pelaku perjalanan moda udara antar Jawa-Bali syaratnya wajib:

  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis satu, dengan PCR negatif maksimal 3x24 jam, atau
  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis dua, dengan antigen maksimal 1x24 jam

Pelaku perjalanan moda udara daerah non Jawa-Bali wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin minimal dosis satu dengan hasil negatif Covid-19 baik PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam

Sedangkan, persyaratan moda darat, laut, kendaraan pribadi atau transportasi umum, untk perjalanan Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali, wajib menunjukkan:

  • Kartu vaksin minimal 1 dosis dengan hasil negatif Covid-19 PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill