Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS.com-Persyaratan perjalanan dalam negeri sehabis periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kembali diubah. Sebelumnya pemerintah menetapkan SE No 24/2021 tentang Perjalanan Selama Periode Nataru hingga tanggal 2 Januari 2022.
Setelah Nataru selesai, persyaratan bepergian bagi pelaku perjalanan domestik kembali mengacu pada SE Satgas Covid-19 No 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan orang moda transportasi laut, darat, dan udara perlu menunjukkan kartu vaksinasi serta bukti negatif Covid-19 dari hasil antigen atau PCR,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 4 Januari 2022.
Untuk lebih detailnya, bagi pelaku perjalanan moda udara antar Jawa-Bali syaratnya wajib:
Pelaku perjalanan moda udara daerah non Jawa-Bali wajib menunjukkan:
Sedangkan, persyaratan moda darat, laut, kendaraan pribadi atau transportasi umum, untk perjalanan Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali, wajib menunjukkan:
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Mahasiswa Universitas Buddhi Dharma Tangerang yang bunuh diri di kampus, pada Senin 16 Juni 2025, diketahui memiliki gangguan mental.
AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah
Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.