Connect With Us

MUI Masih Perbolehkan Salat Berjemaah di Masjid, Ini Syaratnya

Tim TangerangNews.com | Senin, 7 Februari 2022 | 17:45

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. (@TangerangNews / Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)

TANGERANGNEWS.com-Terjadinya lonjakan kasus Covid-19 menjadi perhatian khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejauh ini MUI masih memperbolehkan pelaksanaan salat berjemaah di masjid meski terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang tajam.

Diperbolehkannya salat berjemaah  di masjid  dengan catatan tetap meningkatkan kewaspadaan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. MUI berkeyakinan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah Covid-19. 

“Dengan demikian, aktivitas sosial keagamaan yang dilaksanakan secara berjemaah dapat dilakukan sebagaimana biasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangannya melalui Youtube, Senin 7 Februari 2022.

Pernyataan Asrorun Niam ini untuk mengklarifikasi atas sejumlah informasi yang menyatakan bahwa MUI mengimbau masyarakat Muslim untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

“Peningkatan kasus Covid-19 mesti menjadi perhatian bersama. Namun, porsi mengenai pembatasan aktivitas sosial secara ketat merupakan ranah pemerintah,” ujar Asrorun Niam.

Dia melanjutkan, aktivitas kegiatan keagamaan yang berbasis jemaah juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari public policy. “Apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak," tutur Asrorun Niam.

Meskipun aktivitas sosial keagamaan secara berjemaah masih bisa dilakukan, Asrorun Niam menegaskan bahwa hal tersebut harus dijalankan dengan prokes secara ketat. “Untuk perkembangan lanjutan, tentunya kita akan mengikuti dinamika dan juga perkembangan porsi yang diambil oleh pemerintah," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengajak masyarakat untuk meningkatkan prokes demi mencegah penularan Covid-19 varian Omicron yang saat ini penyebarannya sudah tinggi di Indonesia.

"Dikejutkan dengan adanya varian baru yang disebut Omicron yang akan mengganggu keselamatan kita, MUI mengimbau kepada seluruh umat dan warga bangsa untuk mematuhi prokes," tuturnya.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para ahli varian Omicron dapat menular lebih cepat ketimbang varian sebelumnya. Bahkan sejumlah negara merasakan dampak dari varian baru ini dengan terjadinya lonjakan angka kasus harian positif Covid-19.

Maka dari itu, upaya yang mudah dan murah agar terhindar dari penularan Covid-19 yakni disiplin menerapkan prokes seperti memakai masker ketika keluar rumah, rutin mencuci tangan, menghindari kerumunan, hingga mengurangi mobilitas yang tak perlu.

"Para ahli dan pemerintah selalu mengingatkan dan mengimbau untuk selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari keramaian," terangnya.

Selain itu, ia mengimbau kepada pengelola ruang-ruang publik agar mengikuti petunjuk dari pemerintah serta terus memantau perkembangan penularan untuk kemudian dijadikan acuan dalam menerapkan kebijakan.

NASIONAL
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026

Jumat, 3 Juli 2026 | 21:48

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan.

BANDARA
AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

AirNav Indonesia Perkuat Kualitas Layanan Navigasi dengan Australia Lewat Program ITSAP

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:31

AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menutup rangkaian program Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Kota Tangerang.

TEKNO
Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Siklus 4 Tahun Bitcoin Berakhir? Tiga Analisis Teknikal Ini Beri Gambaran

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:28

Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill