ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menggandeng 15 hotel dalam program Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menyerap peserta pelatihan menjadi pegawai.
"Jadi, nanti alumni BLK akan diserap oleh hotel-hotel melalui proses magang terlebih dahulu. Untuk saat ini, baru ada 15 hotel yang sepakat bekerja sama, mudah-mudahan ke depannya bertambah," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra seperti dilansir dari Antara, Kamis 10 Maret 2022.
Ia mengatakan di BLK ada beberapa program pelatihan, seperti tata boga, desain grafis, digital printing, perhotelan, perbaikan AC, komputer, dan mesin cuci.
Pada tahun ini, ada dua angkatan dan setiap angkatan berjumlah 20 orang. Nantinya peserta yang mengikuti pelatihan menjalani proses magang di hotel tersebut sebelumnya diterima.
Harapannya peserta yang menjalani proses magang dapat diterima di hotel tersebut untuk bekerja. Sehingga, ke depannya semakin banyak yang bekerja.
"Untuk saat ini baru perhotelan saja dan mudah-mudahan seluruh SDM yang ada di BLK dapat terserap di hotel-hotel tersebut," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews