Connect With Us

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Ajudan Eutik Segera Dipanggil Polda

| Selasa, 11 Januari 2011 | 19:31

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Wakil Ketua Bidang Organisasi Jamaah dan Ubdiyah Lembaga Takmir Masjid Nahdatul Ulama, PBNU Pusat, Habib Sharif Abdullah, 56, telah melaporkan ajudan Penjabat (Pj) Walikota Tangsel, Eutik Suarta ke Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya. Pihaknya sendiri sudah menyiapkan sedikitnya sekitar 6 orang pengacara untuk meneruskan kasus itu ke Pengadilan.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Tangsel Mustolidh Siradj sangat tidak menerima kasus kekerasan tersebut. Ia menilai tindakan Habib yang sudah melaporkan beberapa oknum ajudan Pj Walikota itu dinilai sudah tepat, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pihak-pihak itu.

”Seharusnya insiden itu tidak perlu terjadi. Mengingat Walikota sebagai jabatan politis yang juga jabatan publik dan seharusnya bisa memosisikan diri sebagai abdi negara dalm hal ini masyarakat,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kasus itu sangat tidak dibenarkan, apalagi jika benar kedatangan Habib guna menanyakan persoalan penanganan masalah sampah yang bertujuan demi kemaslahatan masyarakat Tangsel secara umum. Sebagai pelayan publik, Pj Walikota harus meminta maaf atas aksi pemukulan yaag dilakukan ajudannya.

”Sikap ini juga dimaksud untuk meredam dampak dari aksi pemukulan itu yang bisa saja berimplikasi luas. Ke depan agar tidak terulang kejadian seperti ini lagi, diharapkan walikota bisa mambangun komunikasi positif dengan masyarakat Tangsel,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit II, Komisaris Polisi Dramayadi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan dari Habib Syarif dengan nomor laporan TBL/65/I/2011/PMJ/Ditreskrim Um perihal perkara pengeroyokan dengan lokasi kejadian kantor Walikota Tangsel. Sesuai prosedur laporan, hal itu sudah benar dan setiap ada laporan yang masuk mereka siap memprosesnya termasuk kasus yang dilaporkan Habib itu.

Terkait ancaman hukuman, dia menyebutkan karena laporan itu masuknya tindakan pidana pengeroyokan, maka ancaman hukumanya maksimal lima tahun penjara sesuai bunyi pasal 170 KUHP. ”Sudah kami terima laporannya. Dan sekarang akan ditangani unit Reskrim II,” paparnya.(rangga zuliansyah)
HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill