Connect With Us

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Ajudan Eutik Segera Dipanggil Polda

| Selasa, 11 Januari 2011 | 19:31

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Wakil Ketua Bidang Organisasi Jamaah dan Ubdiyah Lembaga Takmir Masjid Nahdatul Ulama, PBNU Pusat, Habib Sharif Abdullah, 56, telah melaporkan ajudan Penjabat (Pj) Walikota Tangsel, Eutik Suarta ke Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya. Pihaknya sendiri sudah menyiapkan sedikitnya sekitar 6 orang pengacara untuk meneruskan kasus itu ke Pengadilan.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Tangsel Mustolidh Siradj sangat tidak menerima kasus kekerasan tersebut. Ia menilai tindakan Habib yang sudah melaporkan beberapa oknum ajudan Pj Walikota itu dinilai sudah tepat, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pihak-pihak itu.

”Seharusnya insiden itu tidak perlu terjadi. Mengingat Walikota sebagai jabatan politis yang juga jabatan publik dan seharusnya bisa memosisikan diri sebagai abdi negara dalm hal ini masyarakat,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kasus itu sangat tidak dibenarkan, apalagi jika benar kedatangan Habib guna menanyakan persoalan penanganan masalah sampah yang bertujuan demi kemaslahatan masyarakat Tangsel secara umum. Sebagai pelayan publik, Pj Walikota harus meminta maaf atas aksi pemukulan yaag dilakukan ajudannya.

”Sikap ini juga dimaksud untuk meredam dampak dari aksi pemukulan itu yang bisa saja berimplikasi luas. Ke depan agar tidak terulang kejadian seperti ini lagi, diharapkan walikota bisa mambangun komunikasi positif dengan masyarakat Tangsel,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit II, Komisaris Polisi Dramayadi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan dari Habib Syarif dengan nomor laporan TBL/65/I/2011/PMJ/Ditreskrim Um perihal perkara pengeroyokan dengan lokasi kejadian kantor Walikota Tangsel. Sesuai prosedur laporan, hal itu sudah benar dan setiap ada laporan yang masuk mereka siap memprosesnya termasuk kasus yang dilaporkan Habib itu.

Terkait ancaman hukuman, dia menyebutkan karena laporan itu masuknya tindakan pidana pengeroyokan, maka ancaman hukumanya maksimal lima tahun penjara sesuai bunyi pasal 170 KUHP. ”Sudah kami terima laporannya. Dan sekarang akan ditangani unit Reskrim II,” paparnya.(rangga zuliansyah)
KOTA TANGERANG
Laporkan Pungli SPMB 2026 Kota Tangerang ke Sini

Laporkan Pungli SPMB 2026 Kota Tangerang ke Sini

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:12

Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) Tahun 2026, agar berjalan transparan, bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPORT
Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Paramount Golf Tournament 2026 Berhadiah Rumah Mewah di Gading Serpong dan Mobil Listrik Denza D9

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:49

Turnamen golf di kawasan Gading Serpong kali ini bukan sekadar adu kemampuan di lapangan hijau. Pesertanya berkesempatan membawa pulang hadiah fantastis berupa rumah mewah di Gading Serpong hingga mobil listrik premium Denza D9.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill