Connect With Us

Diduga Lakukan Pengeroyokan, Ajudan Eutik Segera Dipanggil Polda

| Selasa, 11 Januari 2011 | 19:31

Eutik Suharta Wali Kota Tangsel (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Wakil Ketua Bidang Organisasi Jamaah dan Ubdiyah Lembaga Takmir Masjid Nahdatul Ulama, PBNU Pusat, Habib Sharif Abdullah, 56, telah melaporkan ajudan Penjabat (Pj) Walikota Tangsel, Eutik Suarta ke Polda Metro Jaya terkait kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya. Pihaknya sendiri sudah menyiapkan sedikitnya sekitar 6 orang pengacara untuk meneruskan kasus itu ke Pengadilan.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU Tangsel Mustolidh Siradj sangat tidak menerima kasus kekerasan tersebut. Ia menilai tindakan Habib yang sudah melaporkan beberapa oknum ajudan Pj Walikota itu dinilai sudah tepat, sehingga diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pihak-pihak itu.

”Seharusnya insiden itu tidak perlu terjadi. Mengingat Walikota sebagai jabatan politis yang juga jabatan publik dan seharusnya bisa memosisikan diri sebagai abdi negara dalm hal ini masyarakat,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kasus itu sangat tidak dibenarkan, apalagi jika benar kedatangan Habib guna menanyakan persoalan penanganan masalah sampah yang bertujuan demi kemaslahatan masyarakat Tangsel secara umum. Sebagai pelayan publik, Pj Walikota harus meminta maaf atas aksi pemukulan yaag dilakukan ajudannya.

”Sikap ini juga dimaksud untuk meredam dampak dari aksi pemukulan itu yang bisa saja berimplikasi luas. Ke depan agar tidak terulang kejadian seperti ini lagi, diharapkan walikota bisa mambangun komunikasi positif dengan masyarakat Tangsel,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya Unit II, Komisaris Polisi Dramayadi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima laporan dari Habib Syarif dengan nomor laporan TBL/65/I/2011/PMJ/Ditreskrim Um perihal perkara pengeroyokan dengan lokasi kejadian kantor Walikota Tangsel. Sesuai prosedur laporan, hal itu sudah benar dan setiap ada laporan yang masuk mereka siap memprosesnya termasuk kasus yang dilaporkan Habib itu.

Terkait ancaman hukuman, dia menyebutkan karena laporan itu masuknya tindakan pidana pengeroyokan, maka ancaman hukumanya maksimal lima tahun penjara sesuai bunyi pasal 170 KUHP. ”Sudah kami terima laporannya. Dan sekarang akan ditangani unit Reskrim II,” paparnya.(rangga zuliansyah)
BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

NASIONAL
Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Meski Sudah Dirumuskan, Pemerintah Masih Belum Buka Rekrutmen ASN 2026 

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:31

Pemerintah memastikan rencana rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 sebenarnya sudah mulai dirumuskan. Namun, keputusan terkait pembukaan formasi CPNS maupun PPPK 2026 masih belum diumumkan karena pemerintah masih menahan penetapan final.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill