Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Pemandangan tak elok tampak di Kali Metro Permata Karang Tengah. Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Minggu 8 Mei 2022.
Pasalnya, aliran kali tersebut dipenuhi dengan sampah. Terlihat Sampah-sampah yang didominasi plastik mengalir dan menyangkut di kali yang berwarna hitam tersebut.
Dalam video yang diterima TangerangNews, tampak sejumlah petugas Dinas PUPR Kota Tangerang sedang melakukan normalisasi kali tersebut.
Menurut Camat Karang Tengah Malkan Al-Masqo, banyaknya sampah yang menggenang di kali tersebut diduga karena masyarakat tidak menjaga kebersihan. Terlebih, setelah Lebaran volume sampah meningkat.
"Sampah Lebaran kali ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu 8 Mei 2022.
Malkan menyebut, sampah plastik yang menyangkut di kali tersebut disebabkan adanya sampah jenis kabel dan besi.
"Di bawah jembatan juga ada kabel-kabel dan besi-besi optik akibatnya sampah bisa terhalang," katanya.
Malkan berpesan kepada masyarakat, untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. "Buanglah sampah pada tempatnya dan jangan buang sampah di bantaran atau kali. Kita sama-sama jaga kebersihan," pungkasnya.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews