Connect With Us

63 Pegawai Pemkot Tangerang Dirotasi, Mualim Jabat Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 19 Mei 2022 | 15:03

Pelantikan 63 pegawai Pemerintah Kota Tangerang, Kamis 19 Mei 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Para pejabat tersebut pun dilantik dan melakukan sumpah jabatan terbarunya di Ruang Al-Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 19 Mei 2022.

Arief mengatakan, pelantikan pejabat tersebut untuk mengisi kekosongan di ruang lingkup Pemkot Tangerang. "Untuk mengisi kekosongan makanya kita lantik hari ini," ujarnya.

Pemkot Tangerang juga akan melakukan pelantikan kembali lantaran akan ada beberapa pegawai yang purna bakti.

"Nanti juga akan ada pelantikan lagi, karena masih ada yang akan pensiun dalam tugasnya," ungkapnya.

Dalam pelantikan kali ini, ada 63 pegawai yang dirotasi, termasuk setingkat kepala dinas dan sekretaris dinas.

Adapun seperti diketahui, sejumlah pejabat yang dilantik di antaranya Wawan Fauzi sebagai Kepala Satpol PP Kota Tangerang yang sebelumnya Camat Karawaci.

Lalu, Taufik Syahzaeni sebagai Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, sebelumnya Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang. Buceu Gartina sebagai Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang dari sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang.

Mualim yang sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tangerang, kini menjadi Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill