Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Para pejabat tersebut pun dilantik dan melakukan sumpah jabatan terbarunya di Ruang Al-Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 19 Mei 2022.
Arief mengatakan, pelantikan pejabat tersebut untuk mengisi kekosongan di ruang lingkup Pemkot Tangerang. "Untuk mengisi kekosongan makanya kita lantik hari ini," ujarnya.
Pemkot Tangerang juga akan melakukan pelantikan kembali lantaran akan ada beberapa pegawai yang purna bakti.
"Nanti juga akan ada pelantikan lagi, karena masih ada yang akan pensiun dalam tugasnya," ungkapnya.
Dalam pelantikan kali ini, ada 63 pegawai yang dirotasi, termasuk setingkat kepala dinas dan sekretaris dinas.
Adapun seperti diketahui, sejumlah pejabat yang dilantik di antaranya Wawan Fauzi sebagai Kepala Satpol PP Kota Tangerang yang sebelumnya Camat Karawaci.
Lalu, Taufik Syahzaeni sebagai Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, sebelumnya Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang. Buceu Gartina sebagai Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang dari sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang.
Mualim yang sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kota Tangerang, kini menjadi Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.