Connect With Us

Tanggapi Keluhan Warga, Dinas PUPR Terjunkan Tim Normalisasi Lingkungan Perintis Pasar Lama Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 27 Mei 2022 | 15:22

Dinas PUPR Kota Tangerang menindaklanjuti laporan warga terkait masalah lingkungan di Jalan Perintis kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Dinas PUPR Kota Tangerang menindaklanjuti laporan dan keluhan warga terkait masalah lingkungan di Jalan Perintis kawasan Pasar Lama, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Tim Dinas PUPR Kota Tangerang dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tengah pun langsung diterjunkan menangani drainase yang tidak berfungsi maksimal dan jalan yang rusak, Jumat 27 Mei 2022.

Kepala UPT Tengah Dinas PUPR Kota Tangerang Dimas Ali mengatakan, pihaknya melakukan normalisasi drainase di lingkungan Jalan Perintis.

Saat petugas melakukan normalisasi, kata Dimas Ali, ditemukan sedimentasi dan sampah-sampah.

Sedimentasi dan sampah tersebut mengakibatkan gorong-gorong tidak berfungsi secara maksimal alias pampat.

"Memang ditemukan adanya sedimentasi ya apalagi ada sampahnya saat petugas melakukan pembersihan," jelasnya.

Selain itu, tim UPT Tengah juga melakukan perbaikan jalan rusak di lingkungan tersebut. "Jalannya kami perbaiki, memang ada kerusakan," tuturnya.

Dinas PUPR mengharapkan, warga untuk disiplin dalam menjaga lingkungannya.

"Tentunya saya harap ke depan masyarakat bisa menjaga drainase dengan tidak membuang sampah sembarangan," pungkasnya.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill