Connect With Us

Kasus Pasar Lingkungan yang Libatkan PNS, Pemkot Tangerang Hormati Proses Hukum

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 11 Mei 2022 | 12:01

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS).

Arief menekankan, pihaknya akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kasus korupsi proyek pembangunan pasar lingkungan tersebut.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Arief ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa 10 Mei 2022 malam.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, OSS selaku pejabat pembuat komitmen atau aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangerang, A selaku Direktur PT Inisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Inisara Karya Nusantara, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Inisara Karya Nusantara.

Kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang tahun 2017 ini menggunakan anggaran dari APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000. Adapun kerugian negara atas kasus korupsi ini senilai Rp640.673.987.

Dalam pembangunan pasar lingkungan pada kasus ini, penyidik bersama tim ahli menemukan tidak sesuainya spesifikasi dan didapati banyak item yang tidak terpasang sesuai kontrak.

"Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum," tambah Arief menegaskan.

KOTA TANGERANG
Atasi Macet Menuju Bandara Soetta, Pemkot Tangerang Bakal Modifikasi Simpang Susun Kunciran

Atasi Macet Menuju Bandara Soetta, Pemkot Tangerang Bakal Modifikasi Simpang Susun Kunciran

Senin, 2 Maret 2026 | 21:26

Modifikasi ini menjadi prioritas utama dalam pengembangan aerotropolis, mengingat Simpang Susun Kunciran merupakan urat nadi penghubung penting bagi warga Tangerang menuju Jakarta, Bandara Soekarno-Hatta, maupun area penyangga lainnya.

BANTEN
Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill