Pihak perusahaan Mayendra Wiranatakusumah saat di wawancarai awak media. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-Muhani Wahyuni, pekerja perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman barang atau kargo melalui penyewaan pesawat, mengadukan nasibnya ke Pengawas Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten di kawasan Tangerang Selatan, Jumat 1 Juli 2022.
Pekerja wanita PT Anugrah Hikmah Nusantara tersebut mengadukan, nasibnya lantaran tidak mendapatkan upah selama delapan bulan bekerja di perusahaan yang beralamat di Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Saya mulai bekerja dari September 2020. Dan mulai Mei 2021, gaji kita telat, dengan nilai beragam. Kalau saya Rp4,2 juta per bulan," ujarnya.
Hari ini, Wahyuni dijadwalkan pihak Disnaker untuk mediasi dengan pihak perusahaan. Namun, mediasi Wahyuni yang juga mewakili teman-teman pekerja lainnya tetap 'gigit jari' lantaran tak membuahkan hasil.
"Saya ceritakan keluhan soal gaji dan THR. Namun, pihak perusahaan meninggalkan lokasi saat mediasi digelar oleh penyidik Disnaker," ungkapnya.
Menurut Wahyuni, pekerja di perusahaan tersebut berjumlah delapan orang. Sejak Mei 2021 sampai Januari 2022, ia kerap meminjam uang kepada perusahaan karena terdesak kebutuhan.
"Kalau pinjam uang sering dikasih, ya jelas itu juga gaji saya," tegasnya.
Setelah mediasi gagal, Wahyuni bersama teman-temannya tetap berharap agar pihak perusahaan dapat memenuhi haknya.
"Untuk pihak Disnaker kita ingin agar bertindak yang seadil-adilnya sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu, pihak perusahaan berharap para pekerja dapat menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan.
"Kita harap solusi yang terbaik saja. Awalnya baik-baik, ya akhirnya juga harus baik-baik," kata Mayendra Wiranatakusumah, pihak perusahaan.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.