Connect With Us

Masyarakat Bisa Konsultasi Hukum Gratis di Rumah Restorative Justice Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 14 Juli 2022 | 11:14

Jaksa melayani masyarakat di Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

Rumah Restorative Justice Bale Adhyaksa di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tidak hanya berfungsi untuk menerapkan keadilan restoratif.

Di rumah ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang juga memberikan pelayanan konsultasi hukum bagi masyarakat.

Pelayanan keadilan restoratif maupun pelayanan konsultasi hukum di Kampung Restorative Justice tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pelayanan di Kampung RJ (Restorative Justice) ini gratis. Jadi, tidak dipungut biaya apapun,” kata Afif Ardine, Staf Rumah Restorative Justice saat dijumpai TangerangNews di Rumah Restorative Justice, Pinang, Kota Tangerang, Selasa 12 Juli 2022.

Masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan tersebut dengan datang langsung ke Rumah Restorative Justice tepatnya di lantai dua Kantor Kecamatan Pinang.

Dalam konsultasi hukum, kata Afif, masyarakat akan dilayani langsung oleh Jaksa. Menurutnya, masyarakat bisa menanyakan apapun seputar hukum kepada Jaksa.

“Waktu kemarin-kemarin sudah ada yang konsultasi hukum terkait warisan di sini kita layani langsung dengan Jaksanya,” ucapnya.

Afif mengatakan, Rumah Restorative Justice ini dibuka setiap Senin sampai dengan Jumat. Adapun jam operasionalnya dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

“Untuk hari Jumat, kami buka sampai pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu tutup. Jadwalnya ini menyesuaikan dengan kantor kecamatan,” katanya.

Afif menambahkan, dirinya selalu berkantor di Rumah Restorative Justice ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selain saya, di Kampung RJ ini seharinya ada tiga orang Jaksa yang bertugas secara bergantian,” imbuhnya.

Afif mengatakan, hatinya sangat tersentuh ketika melihat langsung pihak-pihak yang berperkara menyelesaikan kasusnya di Rumah Restorative Justice.

“Secara humanis, saya melihat para pihak yang berperkara tetapi selesai kasusnya di sini cukup terharu,” pungkasnya. 

KAB. TANGERANG
Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Viral! Sejumlah Pengamen Merusak Bus Primajasa di Tangerang

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:38

Sejumlah pria diduga pengamen jalanan melakukan AKSI pengerusakan terhadap bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa di wilayah jalan arteri Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

BANTEN
Gencarkan Listrik Merata, PLN Banten Sambungkan 13.516 Pelanggan dalam Sebulan

Gencarkan Listrik Merata, PLN Banten Sambungkan 13.516 Pelanggan dalam Sebulan

Sabtu, 10 Mei 2025 | 16:21

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten mencatat keberhasilan dalam penyambungan listrik bagi 13.516 pelanggan tegangan rendah sepanjang April 2025 melalui Program Juliet (Jualan Lincah Eksekusi Tuntas).

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill