Connect With Us

Emas 20 Kg Gagal Disita Kejari Tangsel, Korban Penipuan Investasi Rp1 Triliun Kecewa

Tim TangerangNews.com | Kamis, 19 Mei 2022 | 17:36

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas, yakni Rasamala Aritonang dari Visi Law Office (tengah) bersama korban penipuan investasi emas di PN Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) gagal melakukan sita jaminan berupa perhiasan emas seberat 20 kilogram dalam perkara penipuan investasi emas skema ponzi bernilai Rp1 triliun dengan terdakwa Budi Hermanto. Dengan gagalnya penyitaan tersebut, para korban penipuan merasa kecewa.

"Saya menyayangkan hal tersebut karena seharusnya perintah hakim dilaksanakan secara maksimal," ujar kuasa hukum para korban, Rasamala Aritonang, Kamis 19 Mei 2022, seperti dilansir dari Tempo.

Selain itu, sambung Rasamala, penyitaan tidak bergantung pada sikap sukarela atau kesediaan pihak yang menguasai barang. Menurut dia, gagalnya penyitaan oleh JPU dapat menjadi preseden buruk untuk pemulihan hak korban kejahatan ke depan. 

Meski begitu, pihak kuasa hukum korban meminta pada majelis hakim untuk tetap menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga. Rasamala pun meminta pelaksanaan penyitaan dilakukan sebagai eksekusi putusan pidana nantinya sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Pihaknya, kata Rasamala, sebelumnya telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban skema ponzi menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan.

Selanjutnya, pihak hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum delapan korban diizinkan hadir, mengajukan bukti dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat. 

"Gugatan ini diajukan agar para korban kejahatan lebih mendapatkan perhatian yang adil dalam penegakan hukum dan bertujuan pada pemulihan kerugian korban," terang Rasamala.

Kemudian dalam perkembangannya, pada 11 April 2022 majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan dan menerbitkan penetapan agar penyidik dengan pendampingan JPU melakukan penyitaan terhadap 20 kilogram emas yang diduga telah dialihkan pada pihak lain sebelum dilakukan penyitaan secara pidana dilakukan.

Namun penyitaan gagal dilakukan. Pada persidangan, Rabu, 18 Mei 2022, disampaikan JPU, penyitaan gagal dilakukan oleh penyidik karena pemilik toko emas tempat barang yang akan disita berada keberatan atas penyitaan tersebut.

Sementara itu, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Arif Budi Cahyono membenarkan bahwa pihak JPU gagal menyita emas yang diajukan para korban sebagai sita jaminan. "Berdasarkan laporan jaksa, sita tidak berhasil dilaksanakan. Itu disampaikan di dalam persidangan kemarin," terang Arif.

Pada Kamis ini, 19 Mei 2022, JPU Kejari Tangsel sedianya membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Budi Hermanto di PN Tangerang. Rasamala menyebut, tuntutan JPU akan menjadi salah satu bagian penting yang menentukan nasib para korban, terutama terkait pemulihan kerugian korban.

Sebelumnya pada Rabu 13 April 2022, diberitakan sebanyak 20 kilogram emas milik terdakwa kasus skema ponzi emas senilai Rp1 triliun bakal disita sebagai jaminan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan sita yang diajukan para korban.

Hal tersebut disampaikan Kantor hukum Visi Law Office yang menjadi kuasa hukum delapan korban melalui akun Twitter resmi mereka @visilawoffice, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 12 April 2022.

"Majelis Hakim PN Tangerang membuat langkah penting mengabulkan sita jaminan 20 kg emas untuk para korban skema ponzi emas Rp1 triliun. Visi Law Office sebagai kuasa hukum delapan orang korban yang mengajukan, memandang ini sebagai tonggak sejarah pemulihan korban di peradilan pidana," cuit akun tersebut.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill