Connect With Us

Emas 20 Kg Gagal Disita Kejari Tangsel, Korban Penipuan Investasi Rp1 Triliun Kecewa

Tim TangerangNews.com | Kamis, 19 Mei 2022 | 17:36

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas, yakni Rasamala Aritonang dari Visi Law Office (tengah) bersama korban penipuan investasi emas di PN Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) gagal melakukan sita jaminan berupa perhiasan emas seberat 20 kilogram dalam perkara penipuan investasi emas skema ponzi bernilai Rp1 triliun dengan terdakwa Budi Hermanto. Dengan gagalnya penyitaan tersebut, para korban penipuan merasa kecewa.

"Saya menyayangkan hal tersebut karena seharusnya perintah hakim dilaksanakan secara maksimal," ujar kuasa hukum para korban, Rasamala Aritonang, Kamis 19 Mei 2022, seperti dilansir dari Tempo.

Selain itu, sambung Rasamala, penyitaan tidak bergantung pada sikap sukarela atau kesediaan pihak yang menguasai barang. Menurut dia, gagalnya penyitaan oleh JPU dapat menjadi preseden buruk untuk pemulihan hak korban kejahatan ke depan. 

Meski begitu, pihak kuasa hukum korban meminta pada majelis hakim untuk tetap menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga. Rasamala pun meminta pelaksanaan penyitaan dilakukan sebagai eksekusi putusan pidana nantinya sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Pihaknya, kata Rasamala, sebelumnya telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban skema ponzi menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan.

Selanjutnya, pihak hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum delapan korban diizinkan hadir, mengajukan bukti dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat. 

"Gugatan ini diajukan agar para korban kejahatan lebih mendapatkan perhatian yang adil dalam penegakan hukum dan bertujuan pada pemulihan kerugian korban," terang Rasamala.

Kemudian dalam perkembangannya, pada 11 April 2022 majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan dan menerbitkan penetapan agar penyidik dengan pendampingan JPU melakukan penyitaan terhadap 20 kilogram emas yang diduga telah dialihkan pada pihak lain sebelum dilakukan penyitaan secara pidana dilakukan.

Namun penyitaan gagal dilakukan. Pada persidangan, Rabu, 18 Mei 2022, disampaikan JPU, penyitaan gagal dilakukan oleh penyidik karena pemilik toko emas tempat barang yang akan disita berada keberatan atas penyitaan tersebut.

Sementara itu, anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Arif Budi Cahyono membenarkan bahwa pihak JPU gagal menyita emas yang diajukan para korban sebagai sita jaminan. "Berdasarkan laporan jaksa, sita tidak berhasil dilaksanakan. Itu disampaikan di dalam persidangan kemarin," terang Arif.

Pada Kamis ini, 19 Mei 2022, JPU Kejari Tangsel sedianya membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Budi Hermanto di PN Tangerang. Rasamala menyebut, tuntutan JPU akan menjadi salah satu bagian penting yang menentukan nasib para korban, terutama terkait pemulihan kerugian korban.

Sebelumnya pada Rabu 13 April 2022, diberitakan sebanyak 20 kilogram emas milik terdakwa kasus skema ponzi emas senilai Rp1 triliun bakal disita sebagai jaminan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan sita yang diajukan para korban.

Hal tersebut disampaikan Kantor hukum Visi Law Office yang menjadi kuasa hukum delapan korban melalui akun Twitter resmi mereka @visilawoffice, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa 12 April 2022.

"Majelis Hakim PN Tangerang membuat langkah penting mengabulkan sita jaminan 20 kg emas untuk para korban skema ponzi emas Rp1 triliun. Visi Law Office sebagai kuasa hukum delapan orang korban yang mengajukan, memandang ini sebagai tonggak sejarah pemulihan korban di peradilan pidana," cuit akun tersebut.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill