Connect With Us

Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia Segera Disidang Kasus Penipuan dan Penggelapan di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:17

Sekolah Unggulan Indonesia (SUI) di Gading Serpong, Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia, Yohanes Jahja segera menjalani persidangan karena dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Kho Harun Kurniawan.

Kho Harun Kurniawan mengatakan, Yohanes Jahja dilaporkan dalam Pasal 378 dan 372 KUHP dengan nomor LP/455/K/IV/2021/SPKT/ResTangsel.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan berdasarkan informasi, perkara ini dijadwalkan akan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat," ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

Kho Harun Kurniawan menyebutkan, kasus berawal pada 2017 bahwa Yohanes Jahya menyampaikan kesuksesan dirinya dalam bidang konstruksi dengan membangun hotel dan gereja.

"Dengan sangat meyakinkan, Yohanes Jahja mengklaim dirinya sebagai seorang pakar dalam membangun sekolah," katanya.

Kho Harun Kurniawan mengaku dirinya juga diajak Yohanes Jahja untuk bertemu dengan sejumlah tokoh dan pejabat. Saat itu, lanjut dia, Yohanes Jahja mengklaim memiliki aset tanah di Banten dan Bali sekitar 17 sampai 20 hektare.

"Kelihaiannya terus meyakinkan memanfaatkan kepercayaan korban dan beberapa korban lainnya, hingga terbangunlah sebuah ‘gedung mewah’ Sekolah Unggulan Indonesia (SUI) di lokasi Gading Serpong, Tangerang," jelasnya.

Kho Harun Kurniawan bersama sejumlah stakeholder lainnya pun ikut berinvestasi dengan Yohanes Jahja sebagai pemegang saham untuk kemajuan pendidikan dengan menyetor dana awal Rp20 miliar.

Namun, berjalannya waktu masalah mulai bermunculan, dan mulai merasakan banyak penyimpangan yang dilakukan Yohanes Jahja.

Ia mencontohkan, mulai dari kualitas bangunan gedung yang tidak sesuai janji tersangka di pembangunan awal hingga tunggakan pembayaran ke supplier seperti besi, semen, keramik, buku pelajaran, dan lain-lain. “Juga kepada sebagian stakeholder serta pihak lainnya," lanjutnya.

Kho Harun Kurniawan menambahkan, sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Unggulan Indonesia tersangka Yohanes Jahja juga menjanjikan izin sudah lengkap,  bangunan mewah, dan berkualitas serta ada lift, sekolah sudah mandiri dan lain-lain, namun kenyataannya tidak.

Sekitar dua tahun, para korban dan pelapor Kho Harun Kurniawan serta pemegang saham lainnya terus melakukan upaya-upaya penyelesaian secara baik dan kekeluargaan, tetapi Yohanes Jahja tidak beritikad baik.

"Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi karena akan mencederai kemuliaan dunia pendidikan kita," pungkasnya.

NASIONAL
Kejagung Ungkap Dadan Cs Raup Untung Miliaran dari Markup Pengadaan Program MBG

Kejagung Ungkap Dadan Cs Raup Untung Miliaran dari Markup Pengadaan Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 | 10:01

Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN

TANGSEL
5.000 Siswa Tangsel Disiapkan Bantuan Rp1,8 Juta Jika Tak Lolos SMP Negeri

5.000 Siswa Tangsel Disiapkan Bantuan Rp1,8 Juta Jika Tak Lolos SMP Negeri

Kamis, 4 Juni 2026 | 10:14

Siswa yang gagal masuk SMP negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) masih berpeluang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan skema bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

SPORT
3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa

Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39

Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill