Connect With Us

Curi Ponsel Ketahuan Pemilik, Pemuda asal Jakut Dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang 

Denny Bagus Irawan | Rabu, 22 Juni 2022 | 22:32

Tersangka pencuri M Ayub Saputra dalam melakukan persidangan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan restorative justice pada Rabu 22 Juni 2022 sore terhadap perkara pidana pencurian telepon genggam yang dilakukan seorang pemuda. 

Pemuda itu mengaku terdesak kebutuhan untuk membayar sewa kontrakan. 

Sebelumnya, telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban dimana korban memberikan maaf kepada tindakan gelap mata tersangka. 

Tersangka pencuri M Ayub Saputra  yang baru lulus sekolah tingkat atas  dijemput dari sel tahanan Mapolsek Cikupa, menuju Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran tersangka bersama orang tuanya, untuk mendengarkan keputusan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan restorative justice atau penghentian penuntutan terhadap kasus yang menimpanya. 

Sebagai ungkapan rasa syukur, M.Ayub Saputra sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis  dihadapan pejabat Kejari Kabupaten Tangerang. Terlebih para pejabat membantu melepaskan rompi tahanan yang dikenakannya  sebagai tanda dirinya telah terbebas dari tuntutan hukum. 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova mengatakan, penghentian penuntutan telah memenuhi aturan yang berlaku dan terpenting korban telah memaafkan tindakan gelap mata pemuda yang bermukim di bilangan Cilincing, Jakut tersebut.

“Pengampunan ini kami berikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Dimana kami dapat melakukan penghentian penuntutan,” katanya. 

Ayub menceritakan kasus yang menimpanya, berawal usaha dirinya pergi meminjam uang ke rumah saudara di Kota Serang  untuk membayar uang sewa kontrakan. 

Akan tetapi usahanya tak berjalan mulus. Malahan, di tengah jalan pulang ke Jakut, bahan bakar sepeda motor yang dikendarainya hampir habis. Lalu dia berhenti di sebuah warung kelontong untuk membeli bensin.

Dirinya lantas gelap mata ketika melihat telepon genggam pemilik warung tergeletak. Dia pun mencurinya. Namun, pemiliknya mengetahui, sehingga dijebloskan ke penjara sejak 14 april 2022 lalu. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” katanya.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

KAB. TANGERANG
SPMB 2026 Siap Digelar, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kuota Tercukupi

SPMB 2026 Siap Digelar, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kuota Tercukupi

Rabu, 20 Mei 2026 | 14:54

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill