Tersangka pencuri M Ayub Saputra dalam melakukan persidangan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan restorative justice pada Rabu 22 Juni 2022 sore terhadap perkara pidana pencurian telepon genggam yang dilakukan seorang pemuda.
Pemuda itu mengaku terdesak kebutuhan untuk membayar sewa kontrakan.
Sebelumnya, telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban dimana korban memberikan maaf kepada tindakan gelap mata tersangka.
Tersangka pencuri M Ayub Saputra yang baru lulus sekolah tingkat atas dijemput dari sel tahanan Mapolsek Cikupa, menuju Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran tersangka bersama orang tuanya, untuk mendengarkan keputusan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan restorative justice atau penghentian penuntutan terhadap kasus yang menimpanya.
Sebagai ungkapan rasa syukur, M.Ayub Saputra sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis dihadapan pejabat Kejari Kabupaten Tangerang. Terlebih para pejabat membantu melepaskan rompi tahanan yang dikenakannya sebagai tanda dirinya telah terbebas dari tuntutan hukum.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova mengatakan, penghentian penuntutan telah memenuhi aturan yang berlaku dan terpenting korban telah memaafkan tindakan gelap mata pemuda yang bermukim di bilangan Cilincing, Jakut tersebut.
“Pengampunan ini kami berikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Dimana kami dapat melakukan penghentian penuntutan,” katanya.
Ayub menceritakan kasus yang menimpanya, berawal usaha dirinya pergi meminjam uang ke rumah saudara di Kota Serang untuk membayar uang sewa kontrakan.
Akan tetapi usahanya tak berjalan mulus. Malahan, di tengah jalan pulang ke Jakut, bahan bakar sepeda motor yang dikendarainya hampir habis. Lalu dia berhenti di sebuah warung kelontong untuk membeli bensin.
Dirinya lantas gelap mata ketika melihat telepon genggam pemilik warung tergeletak. Dia pun mencurinya. Namun, pemiliknya mengetahui, sehingga dijebloskan ke penjara sejak 14 april 2022 lalu. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” katanya.
Menara bekas pemancar sinyal ponsel di area Kantor Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini menjadi tempat berkibarnya bendera Merah Putih raksasa.
Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.
Job Fair Online Edisi Kemerdekaan di Kota Tangerang dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia yang dimulai hari ini, akan berlangsung selama tiga pekan hingga 31 Agustus 2026.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""