Connect With Us

Curi Ponsel Ketahuan Pemilik, Pemuda asal Jakut Dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang 

Denny Bagus Irawan | Rabu, 22 Juni 2022 | 22:32

Tersangka pencuri M Ayub Saputra dalam melakukan persidangan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan restorative justice pada Rabu 22 Juni 2022 sore terhadap perkara pidana pencurian telepon genggam yang dilakukan seorang pemuda. 

Pemuda itu mengaku terdesak kebutuhan untuk membayar sewa kontrakan. 

Sebelumnya, telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban dimana korban memberikan maaf kepada tindakan gelap mata tersangka. 

Tersangka pencuri M Ayub Saputra  yang baru lulus sekolah tingkat atas  dijemput dari sel tahanan Mapolsek Cikupa, menuju Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran tersangka bersama orang tuanya, untuk mendengarkan keputusan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan restorative justice atau penghentian penuntutan terhadap kasus yang menimpanya. 

Sebagai ungkapan rasa syukur, M.Ayub Saputra sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis  dihadapan pejabat Kejari Kabupaten Tangerang. Terlebih para pejabat membantu melepaskan rompi tahanan yang dikenakannya  sebagai tanda dirinya telah terbebas dari tuntutan hukum. 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova mengatakan, penghentian penuntutan telah memenuhi aturan yang berlaku dan terpenting korban telah memaafkan tindakan gelap mata pemuda yang bermukim di bilangan Cilincing, Jakut tersebut.

“Pengampunan ini kami berikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Dimana kami dapat melakukan penghentian penuntutan,” katanya. 

Ayub menceritakan kasus yang menimpanya, berawal usaha dirinya pergi meminjam uang ke rumah saudara di Kota Serang  untuk membayar uang sewa kontrakan. 

Akan tetapi usahanya tak berjalan mulus. Malahan, di tengah jalan pulang ke Jakut, bahan bakar sepeda motor yang dikendarainya hampir habis. Lalu dia berhenti di sebuah warung kelontong untuk membeli bensin.

Dirinya lantas gelap mata ketika melihat telepon genggam pemilik warung tergeletak. Dia pun mencurinya. Namun, pemiliknya mengetahui, sehingga dijebloskan ke penjara sejak 14 april 2022 lalu. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” katanya.

KOTA TANGERANG
Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Ganggu Aktivitas Warga, Satpol PP Kota Tangerang Sikat PKL Jualan di Trotoar hingga Fasilitas Olahraga

Rabu, 6 Mei 2026 | 14:52

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.

TEKNO
Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Terapkan Verifikasi Usia, Roblox Hapus Fitur Chat untuk Pengguna Anak di Indonesia

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:52

Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.

BISNIS
Pameran Teknologi Cold Chain Hadir di PIK 2 Tangerang, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pameran Teknologi Cold Chain Hadir di PIK 2 Tangerang, Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 | 15:33

Pameran dagang International Indonesia Seafood & Meat Expo (IISM) yang disinergikan dengan Indonesia Cold Chain Expo 2026 digelar di Nusantara International Convention & Exhibition (NICE), PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, selama 6-9 Mei 2026.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill