Connect With Us

Curi Ponsel Ketahuan Pemilik, Pemuda asal Jakut Dibebaskan Kejari Kabupaten Tangerang 

Denny Bagus Irawan | Rabu, 22 Juni 2022 | 22:32

Tersangka pencuri M Ayub Saputra dalam melakukan persidangan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kejari Kabupaten Tangerang melaksanakan restorative justice pada Rabu 22 Juni 2022 sore terhadap perkara pidana pencurian telepon genggam yang dilakukan seorang pemuda. 

Pemuda itu mengaku terdesak kebutuhan untuk membayar sewa kontrakan. 

Sebelumnya, telah terjadi perdamaian antara tersangka dengan korban dimana korban memberikan maaf kepada tindakan gelap mata tersangka. 

Tersangka pencuri M Ayub Saputra  yang baru lulus sekolah tingkat atas  dijemput dari sel tahanan Mapolsek Cikupa, menuju Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran tersangka bersama orang tuanya, untuk mendengarkan keputusan Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan restorative justice atau penghentian penuntutan terhadap kasus yang menimpanya. 

Sebagai ungkapan rasa syukur, M.Ayub Saputra sujud syukur dan tak kuasa menahan tangis  dihadapan pejabat Kejari Kabupaten Tangerang. Terlebih para pejabat membantu melepaskan rompi tahanan yang dikenakannya  sebagai tanda dirinya telah terbebas dari tuntutan hukum. 

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova mengatakan, penghentian penuntutan telah memenuhi aturan yang berlaku dan terpenting korban telah memaafkan tindakan gelap mata pemuda yang bermukim di bilangan Cilincing, Jakut tersebut.

“Pengampunan ini kami berikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Dimana kami dapat melakukan penghentian penuntutan,” katanya. 

Ayub menceritakan kasus yang menimpanya, berawal usaha dirinya pergi meminjam uang ke rumah saudara di Kota Serang  untuk membayar uang sewa kontrakan. 

Akan tetapi usahanya tak berjalan mulus. Malahan, di tengah jalan pulang ke Jakut, bahan bakar sepeda motor yang dikendarainya hampir habis. Lalu dia berhenti di sebuah warung kelontong untuk membeli bensin.

Dirinya lantas gelap mata ketika melihat telepon genggam pemilik warung tergeletak. Dia pun mencurinya. Namun, pemiliknya mengetahui, sehingga dijebloskan ke penjara sejak 14 april 2022 lalu. “Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu lagi,” katanya.

NASIONAL
Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:57

Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
 339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:30

Sepanjang 8 Juli hingga 11 Agustus 2026, sebanyak 339.200 liter air bersih telah didistribusikan kepada warga terdampak kekeringan di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill