TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian besi alumunium ditangkap saat aksinya dipergoki di gudang PT Indo Star Motor, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tersangka berinisial S alias E, 23, ini beraksi seorang diri pada Minggu, 1 Mei 2022, lalu. Modusnya pelaku masuk dengan cara membobol lubang angin yang berada di samping gudang.
"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara dengan menggunakan sepeda motor datang ke gudang dan masuk lewat lubang angin yang berada di samping gudang," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu 15 Mei 2022.
Pelaku berupaya menggasak besi-besi alumunium milik PT tersebut. Namun aksinya gagal karena terlebih dahulu kepergok satpam gudang.
Korban pun ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Teluknaga. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol B-6609-GJY warna hitam dan beberapa batang aluminium yang akan curi tersangka namun tidak sempat dibawa.
“Beberapa batang besi alumunium yang hendak dicuri pelaku nilainya sekitar Rp3 jutaan," terang Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.