Connect With Us

Masuk Lewat Lubang Angin, Pencuri Besi Alumunium Kepergok saat Beraksi di Teluknaga Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 Mei 2022 | 23:49

Pencuri besi alumunium di sebuah gudang perusahaan di Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku pencurian besi alumunium ditangkap saat aksinya dipergoki di gudang PT Indo Star Motor, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Tersangka berinisial S alias E, 23, ini beraksi seorang diri pada Minggu, 1 Mei 2022, lalu. Modusnya pelaku masuk dengan cara membobol lubang angin yang berada di samping gudang.

"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara dengan menggunakan sepeda motor datang ke gudang dan masuk lewat lubang angin yang berada di samping gudang," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu 15 Mei 2022.

Pelaku berupaya menggasak besi-besi alumunium milik PT tersebut. Namun aksinya gagal karena terlebih dahulu kepergok satpam gudang.

Korban pun ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Teluknaga. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol B-6609-GJY warna hitam dan beberapa batang aluminium yang akan curi tersangka namun tidak sempat dibawa.

“Beberapa batang besi alumunium yang hendak dicuri pelaku nilainya sekitar Rp3 jutaan," terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

KOTA TANGERANG
Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Info Loker Kota Tangerang Pekan Ini, Ada Kawan Lama hingga Lion Group

Selasa, 14 Juli 2026 | 10:19

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali membagikan informasi lowongan kerja terbaru yang dapat dimanfaatkan para pencari kerja.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill