Connect With Us

Hendak Cari Motor yang Sembunyikan Pencuri, Tujuh Orang di Lebak Dikeroyok

Tim TangerangNews.com | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:14

13 orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tujuh orang warga di Lebak, Banten. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Sebanyak tujuh orang yang sedang mencari sepeda motor yang disembunyikan oleh pencuri menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu 8 Mei 2022.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyebutkan pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tujuh orang warga tersebut. “Berdasarkan laporan para korban, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara,” kata Wiwin dalam keterangannya, Senin 9 Mei 2022.

Ketujuh orang warga yang menjadi korban, yaitu SA, 43, ST, 40, YI, 45, GR, 30, YAA, 42, AS 28, dan KL, 50. Adapun kronologi kejadian, terang Wiwin, yaitu ketika pada Jumat 6 Mei 2022, korban SA, 43, kehilangan sepeda motor miliknya yang kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang.

Berbekal informasi tersebut, korban mengajak enam orang rekannya untuk mencari sepeda motornya di perkebunan milik warga di perkampungan tersebut. Pada saat korban tiba di Kampung Babakan, langkah mereka dihentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan, yaitu kerbau karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian hewan ternak.

“Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang,” sambung Wiwin.

Akibat perbuatan, ke-13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

 

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill