Connect With Us

Hendak Cari Motor yang Sembunyikan Pencuri, Tujuh Orang di Lebak Dikeroyok

Tim TangerangNews.com | Selasa, 10 Mei 2022 | 11:14

13 orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tujuh orang warga di Lebak, Banten. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Sebanyak tujuh orang yang sedang mencari sepeda motor yang disembunyikan oleh pencuri menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang di Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten pada Minggu 8 Mei 2022.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menyebutkan pihaknya telah menetapkan 13 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tujuh orang warga tersebut. “Berdasarkan laporan para korban, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta telah melakukan gelar perkara,” kata Wiwin dalam keterangannya, Senin 9 Mei 2022.

Ketujuh orang warga yang menjadi korban, yaitu SA, 43, ST, 40, YI, 45, GR, 30, YAA, 42, AS 28, dan KL, 50. Adapun kronologi kejadian, terang Wiwin, yaitu ketika pada Jumat 6 Mei 2022, korban SA, 43, kehilangan sepeda motor miliknya yang kemudian berdasarkan informasi dari paranormal bahwa motor tersebut disembunyikan di perkebunan yang ada di Kampung Bengkok, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang.

Berbekal informasi tersebut, korban mengajak enam orang rekannya untuk mencari sepeda motornya di perkebunan milik warga di perkampungan tersebut. Pada saat korban tiba di Kampung Babakan, langkah mereka dihentikan oleh beberapa warga secara paksa dan dicurigai telah melakukan pencurian hewan, yaitu kerbau karena di wilayah tersebut sering terjadi pencurian hewan ternak.

“Sampai akhirnya korban dikeroyok oleh 13 tersangka, yang mengakibatkan ketujuh korban mengalami luka di bagian kepala dan satu orang masih mendapatkan perawatan di Puskesmas Muncang,” sambung Wiwin.

Akibat perbuatan, ke-13 tersangka tersebut dijerat pasal 351 KUHPidan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan penjara.

 

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

HIBURAN
Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok

Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok

Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59

Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill